LAPORAN KARYA TULIS ILMIAH
KULIAH KERJA NYATA PROFESI INTEGRAL
TEMATIK POSDAYA ANGKATAN 70
SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2014/2015 UNIVERSITAS TADULAKO

ANALISIS
SOSIALISASI PERPAJAKAN PADA
KEPATUHAN
WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK DI DESA TAMPAURE
KECAMATAN
BAMBAIRA KABUPATEN MAMUJU UTARA
DESA : TAMPAURE
KECAMATAN : BAMBAIRA
KABUPATEN : MAMUJU UTARA
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi
Integral Tematik Posdaya Universitas
Tadulako Angkatan 70 Semester Genap
Tahun Akademik 2014/2015
Disusun
Oleh
DEDY SEPTIADY
C 201 11 015
PUSAT
PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KULIAH KERJA NYATA
LEMBAGA
PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS
TADULAKO
2015
HALAMAN
PENGESAHAN
ANALISIS
SOSIALISASI PERPAJAKAN PADA
KEPATUHAN
WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK DI DESA TAMPAURE
KECAMATAN
BAMBAIRA KABUPATEN MAMUJU UTARA
NAMA : DEDY
SEPTIADY
STAMBUK : C
201 11 015
PROGRAM STUDI : MANAJEMEN
FAKULTAS : EKONOMI
DESA :
TAMPAURE
KECAMATAN : BAMBAIRA
KABUPATEN/KOTA : MAMUJU
UTARA
Laporan Karya
Tulis Ilmiah Ini Telah Di Periksa dan Di Setujui Sesuai
Saran-Saran
Dosen Pembimbing
Palu, 27 April 2015
Mengetahui, Menyetujui
Ketua Panitia
Pelaksana Dosen pembimbing
Kuliah Kerja
Nyata Universitas Tadulako
Dr.Muhtar Lutfi,SE.M.SI Dr.Vitayanti Fattah. SE.M.SI
Nip 19680202 199303 1 002 NIP 19730207 199802 2 001
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan rasa
syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah - Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini yang berjudul “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar
Pajak Di Desa Tampaure Kecamatan Bambaira
Kabupaten Mamuju Utara’’
ini.
Shalawat
serta salam tak lupa juga penulis haturkan kepada nabi besar Muhammad S.A.W,
para sahabat serta pengikutnya sampai akhir zaman.
Pada
kesempatan ini pula, secara tulus dan Ikhlas saya haturkan terima kasih yang tak terhingga
kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan partisipasinya baik
langsung maupun tidak langsung sejak awal sampai pada proses pembuatan laporan,
antara lain kepada :
1.
Rektor Universits Tadulako
Bapak Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir, SE, MS., yang telah memberikan kesempatan
untuk melaksanakan KKN.
2.
Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Tadulako. Prof.Dr.Muslimin,SE.MM,
3.
Ketua Lembaga Pengabdian
Masyarakat Bapak Ir. SAGAF, MP,
4.
Plt. Kepala P2WKKN Bapak Dr.H.Sulbadana,
SH,MH,
5.
Ketua Panitia
Pelaksana KKNPI Bapak Dr. Muhtar Luttfi, SE.M.SI
6.
Dosen Pembimbing Lapangan KKNPI Kecamatan
Bambaira
Kabupaten Mamuju Utara, Bapak Dr.H.Achmad Ramadhan,M.kes yang
telah memberikan banyak masukan selama KKNPI.
7.
Kepala Desa Tampaure, Bapak Rakhman.Z yang banyak
memberikan motivasi selama pelaksanaan KKNPI di Desa Tampaure.
8.
Dosen Pembibing Karya Tulis
Ilmiah Ibu Dr.Vitayanti
Fattah,SE.M.SI yang telah banyak memberikan saran dan
masukkan demi baiknya Karya Tulis Ilmiah ini.
9.
Ucapan terima kasih yang tak
terhingga kepada kedua Orang Tua yang selama ini telah memberikan bantuan moril
maupun material selama dibangku kuliah untuk menuntut ilmu dan dalam
melaksanakan Kuliah Kerja Nyata.
10.
Ibu Nurida selaku Orang Tua Posko.
11.
Rekan – rekan Mahasiswa KKNPI Se-Kecamatan
Bambaira
Kabupaten Mamuju Utara yang telah bersedia menjadi teman yang baik, terima kasih atas
segala teguran dan perhatian, sapaan yang hangat, senyum yang tulus dan juga
canda tawa, yang telah berbagi susah dan senang selama KKN serta memberikan
dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini tepat pada
waktunya. Semoga jalinan silaturahmi ini tetap terjaga sampai kapanpun.
12. Seluruh masyarakat Desa Tampaure yang sudah banyak
membantu dan mendukung program kerja.
13. Terakhir
kepada semua pihak, rekan dan sahabat yang tidak bisa penulis sebut satu
persatu
Sebagai manusia, saya menyadari bahwa isi dari karya tulis ilmiah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saya sangat mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penyusunan karya tulis ilmiah ini dimasa yang akan datang.
Akhir kata, saya mengucapkan banyak terima kasih dan
semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Palu, 27 April
2015
Penulis
Dedy
Septiady
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN....................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................. v
DAFTAR
TABEL. ........................................................................................ vii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................ 1
1.2 Rumusan Permasalahan............................................................... 3
1.3 Tujuan Dan Manfaat ................................................................... 4
BAB
II TINJAUAN TEORITIS
2.1. Manajemen Keuangan Daerah ................................................... 5
2.2. Pajak .......................................................................................... 10
2.3. Sosialisasi Perpajakan.................................................................
17
2.4. Kepatuhan Wajib Pajak..............................................................
21
BAB III. GAMBARAN UMUM LOKASI KKN
3.1. Sejarah Singkat Desa..................................................................
23
3.2. Kondisi Geografis......................................................................
24
3.3. Kondisi Demografis .................................................................. 24
3.4. Kondisi Fsikografis ................................................................... 25
3.5. Kondisi Sosial, Budaya, Dan Ekonomi......................................
25
BAB IV.
METODE PENELITIAN
4.1. Metode Pengumpulan Data........................................................
30
4.2. Teknik Pengumpulan Data.........................................................
31
BAB V. PEMBAHASAN
5.1. Pengaruh Sosilaisasi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan
Wajib Pajak .............................................................. 32
5.2. Hambatan-hambatandalam Pemungutan Pajak .......................... 35
5.3. Kriteria
Wajib Pajak Patuh.......................................................... 39
5.4 Sanksi
Bagi wajib Pajak Yang Lalai............................................ 40
BAB VI.
PENUTUP
6.1. Kesimpulan ............................................................................... 44
6.2. Saran ......................................................................................... 45
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR
TABEL
Tabel
1. Sejarah
desa Tampaure .......................................................................... 23
Tabel
2. Kondisi keluarga .................................................................................. 25
Tabel
3. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian.................................. 26
Tabel 4. Kelembagaan dan
organisasi ................................................................. 27
Tabel 5. Sarana Pendidikan ................................................................................ 27
Tabel 6. Sarana Keagamaan ................................................................................ 28
Tabel 7. Sarana tempat usaha .............................................................................. 28
Tabel 8. Sarana Olahraga .................................................................................... 28
Tabel 9. Kepemilikan ternak................................................................................ 28
Tabel
10.
Jenis-jenis kesenian dan Budaya..........................................................
28
Tabel
11. Potensi Unggulan................................................................................. 29
Tabel
12. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Tahun 2010-2014................................................................................... 32
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembangunan merupakan suatu proses yang berkesinambungan
bagi setiap negara. Indonesia dengan pembangunan nasionalnya juga terus membangun
dengan melibatkan seluruh potensi dan kemampuannya untuk mewujudkan tujuan
Negara dimana mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera merupakan
tujuan negara. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah harus
dapat menyentuh sendi-sendi kehidupan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, yang
pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Perpajakan sebagai salah satu kegiatan pemerintah yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang mempunyai tujuan meningkatkan
kesejahteraan seluruh rakyat melalui penambahan dan perbaikan pelayanan publik.
Pemahaman tentang pajak merupakan hal yang penting untuk dapat memahami mengapa
kita harus membayar pajak. Dengan pemahaman inilah diharapkan muncul sikap patuh
akan kewajiban atas pembayaran pajak.
Pentingnya kontribusi pajak dalam penerimaan negara yang
digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama, maka
masyarakat wajib pajak mempunyai peranan dan tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan
ketentuan undang–undang perpajakan dengan semua peraturan pelaksanaanya. Direktorat
Jendral Pajak sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam menghimpun
pajak dari masyarakat terus berupaya dengan berbagai cara untuk mengamankan
penerimaan pajak. Keberhasilan upaya ini ditentukan oleh dua hal yang saling berkaitan
yaitu kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak serta sikap dan kemampuan
aparat pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Sistem perpajakan yang berlaku saat ini adalah Sistem Self Assessment, dimana wajib pajak
dalam hal ini diberi kebebasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
dan aparat pajak diberi peran untuk mengawasi pelaksanaannya. Sistem ini disatu
sisi bernilai positif, yaitu mencerdaskan wajib pajak dalam menghitung, melaporkan,
dan membayar pajak terutangnya sendiri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun
disisi lain, kelemahan dari Sistem Self Assessment
ini adalah tidak semua wajib pajak paham dengan formulir yang harus mereka isi dan
juga kuragnya pengetahuan wajib pajak akan peraturan-peraturan yang berubah-ubah
setiap waktu sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi Negara an masyarakat. Peraturan-peraturan
perpajakan ini bila tidak disosialisasikan dengan baik maka peraturan pajak tersebut,
tidak akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan
kelemahan dari Sistem Self Assessment
diatas, maka diperlukan peran aktif dari pihak Dirjen Pajak untuk memberikan informasi,
pengertian, dan penyuluhan kepada wajib pajak dalam bentuk sosialisasi perpajakan.
Sosialisasi merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam
upaya peningkatan jumlah wajib pajak. Adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli Pajak
yang dicanangkan pemerintah, dimana Gerakan ini melibatkan para pejabat tinggi negara,
menteri, anggota DPR, MPR, pengusaha besar, masyarakat, media massa, dan sebagainya. Gerakan ini disertai dengan pembenahan kepastian penegakan
hukum. Hukum yang terkait pajak haruslah ditegakkan.
Berbagai sosialisasi perpajakan terus dilakukan oleh
Dirjen Pajak guna mendorong kepatuhan wajib pajak, salah satu bentuknya adalah diadakannya
berbagai lomba mulai dari lomba penulisan karya tulis hingga slogan perpajakan yang
diadakan tahun 2006. “Orang Bijak Taat Pajak” , “Pajak, Pembayaran Anda Jaminan
Akan Kesejahteraan” adalah slogan-slogan yang menjadi pemenang lomba ini dan yang
merupakan pemenang lomba slogan tahun 2006 adalah “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunanya”.
“Jelek-jelek Bayar Pajak” sebagai slogan yang selalu dikeluarkan oleh Dirjen Pajak,
dan masih banyak lagi yang lainnya dalam upaya penghimbauan kepada wajib pajak untuk
membayar pajak. Contoh-contoh diatas merupakan peringatan guna mendorong kalangan
wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Kegiatan penyuluhan pajak juga memiliki
andil yang besar dalam mensukseskan sosalisasi perpajakan keseluruh Wajib Pajak.
Penyuluhan melalui berbagai media seperti media cetak, elektronik, spanduk, serta
berbagai seminar pajak yang dilakukan Dirjen Pajak diharapkan dapat membawa pesan
moral terhadap pentingnya pajak bagi negara dan bukan hanya dapat meningkatkan pengetahuan
wajib pajak tentang peraturan perpajakan yang baru, tetapi juga diharapkan dapat
meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak sehingga secara otomatis penerimaan pajak
juga akan meningkat sesuai dengan target penerimaan yang ditetapkan.
Kepatuhan Wajib Pajak yaitu dalam hal menghitung besarnya
pajak yang harus dibayar, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, melaporkan
serta menyetorkan kewajiban pajak dengan tepat waktu dipandang masih rendah. Kepatuhan
Wajib Pajak inilah yang diharapakan tumbuh, sehingga target penerimaan pajak dapat
tercapai dengan adanya sosialisasi perpajakan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sosialisasi perpajakan pada tingkat kepatuhan
wajib pajak di desa Tampaure
Kecamatan Bambaira
Kabupaten Mamuju utara?
2. Bagaimana
hambatan-hambatan dalam hal pemungutan pajak?
3. Apa
saja kriteria wajib pajak patuh?
4. Bagaimana
sanksi bagi wajib pajak yang melanggar?
1.3.
Tujuan
Adapun tujuan dari
karya tulis ini adalah :
1. Untuk
pengaruh antara sosialisasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak
di desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju utara?
2. Untuk
saja kriteria wajib pajak patuh?
3. Untuk
mengetahui sanksi bagi wajib pajak yang melanggar?
1.4.
Manfaat
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi pihak-pihakantara lain :
a)
Bagi Fiskus
Dapat memberikan masukan dalam pelaksanaan
sosialisasi perpajakan yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
b)
Bagi Akademisi
Dapat dipergunakan sebagai referensi
dalam melakukan penelitian selanjutnya.
c)
Bagi Penulis
Dapat dijadikan sarana untuk memperdalam
pengetahuan bidang perpajakan dan
untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan.
BAB II
TINJAUAN
TEORITIS
2.1. Manajemen Keuangan Daerah
2.1.1.
Konsep
Manajemen
Sebagaimana diketahui bahwa manajemen
mencakup aktivitas untuk mencapai tujuan, dilakukan oleh
individu-individu yang memberikan kontribusi terbaik melalui tindakan-tindakan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini berarti manajemen meliputi
pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan, ditetapkan dan memahami cara
melakukannya, serta mengukur efektivitas usaha mereka. Manajemen perlu pula
menetapkan dan memelihara suatu kondisi lingkungan yang dapat memberikan respon
secara ekonomis, psikologis, sosial, politik dan sumbangan-sumbangan teknik
serta pengendaliannya.
Menurut Haiman (Manullang, 2004:11)
manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang
lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan bersama.
Pengertian ini menunjukkan bahwa
manajemen merupakan suatu fungsi yang dilaksanakan untuk mencapai suatu
tujuan dengan menggunakan tenaga orang lain dalam melakukan pengawasan terhadap
kegiatan yang dilakukan.
Menurut Sunarto dan Jajuk dalam Fauzi
(2012) manajemen adalah “proses merencanakan, mengorganisir, mengarahkan dan
mengendalikan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi dengan
menggunakan sumber daya organisasi”.
Berdasarkan definisi tersebut di
atas, manajemen mempunyai beberapa pengertian kunci, sebagai berikut:
1.
Proses yang merupakan kegiatan
yang direncanakan
2.
Kegiatan merencanakan,
mengorganisir, mengarahkan dan mengendalikan yang sering disebut sebagai fungsi
manajerial
3.
Tujuan organisasi yang ingin
dicapai melalui aktivitas tersebut
4.
Sumber daya organisasi yang
digunakan untuk mencapai tujuan.
Dengan demikian manajemen merupakan
suatu kegiatan yang dilakukan dalam suatu proses untuk mencapai tujuan
dan sasaran yang diinginkan. Oleh sebab itu, kegiatan manjemen harus dilakukan
melalui suatu pengawasan terhadap kegiatan yang sedang dilakukan.
2.1.2.
Konsep
Keuangan Daerah
Perkembangan teori keuangan diakui
lebih banyak didasarkan pada fenomena yang dihadapi pasar finansial, walaupun
tidak terlepas dari adanya prinsip, norma yang berlaku baik secara individu
maupun secara organisator (besar atau kecil) termasuk organisasi pemerintah
daerah.
Pengertian keuangan daerah menurut
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
dan Penyusun Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:
Semua hak dan kewajiban yang dinilai
dengan uang, demikian juga segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh
negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Pengertian keuangan daerah
dikemukakan oleh Tjakradinata (2000:7) memberikan pengertian keuangan daerah
yaitu:
Keseluruhan hak dan kewajiban yang
dinilai dengan uang atau barang yang dimiliki daerah sebagai sumber kekayaan
setiap daerah serta oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta
pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian yang dimaksud
di atas ada dua unsur penting yaitu:
1.
Semua hak dimaksud sebagai hal
untuk memungut pajak daerah, retribusi daerah, dan atau penerimaan dan
sumber-sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku merupakan penerimaan daerah
sehingga menambah kekayaan daerah.
2.
Kewajiban daerah dapat berupa
kewajiban untuk membayar atau mengeluarkan uang sehubungan adanya tagihan
kepada daerah dalam rangka pembiayaan Rumah Tangga Daerah serta pelaksanaan
tugas umum dan tugas pembangunan oleh daerah yang bersangkutan.
Pengertian keuangan daerah
dikemukakan oleh Ahmad (2004:229) adalah:
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah”.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban setiap daerah
atas kekayaannya yang dimiliki berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Sulastyo dalam Handayani (2013) memberikan
pengertian keuangan daerah yaitu ‘sesuatu yang berhubungan dengan finansial
yang menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan
potensi yang dimiliki dalam rangka melakukan pembiayaan terhadap pembangunan
daerah”
Berdasarkan pengertian tersebut di
atas, dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah merupakan sesuatu yang menjadi
hak pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan terhadap potensi yang
dimiliki sehingga hasilnya dapat membiayai program pemerintahan daerah.
2.1.3.
Konsep
Pendapatan Asli Daerah
Untuk menuju otonomi daerah di
Kabupaten Bulukumba, maka pengelolaan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu
semakin diintensifkan, agar tercapai keseimbangan antara pelaksana tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan serta dapat mendukung terciptanya aparat yang bersih
dan bertanggung jawab.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari berbagai
sumber yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintah di daerah. kebijakan keuangan daerah
berhubungan erat dengan kebijakan keuangan negara. Hubungan tersebut tidak
hanya bersifat keuangan, tetapi juga berhubungan dengan faktor-faktor lain yang
dapat dilihat dari tiga segi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan di
daerah berkenaan dengan hubungan itulah, maka diperlukan perencanaan.
Perencanaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) perlu dilakukan secara matang dan baik. Pendapatan Asli Daerah yang
baik akan diketahui dengan ciri antara lain mempermudah tercapainya tujuan,
tidak lepas dalam konteks pemikiran pelaksanaan, adanya perhitungan resiko,
luwes dan praktis.
Sujamto dalam Handayani (2013) menyatakan,
bahwa “Pendapatan Asli Daerah merupakan bagian dari pendapatan nasional yang
bersumber dari daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah itu
sendiri”.
Sutrisno dalam Handayani (2013) menyatakan
bahwa “Pendapatan Asli Daerah ialah kemampuan daerah dalam menggali berbagai
sumber pendapatan, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah
maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya”.
Pendapatan Asli Daerah merupakan
pencerminan terhadap pendapatan masyarakat, untuk itu perlu adanya
kiat-kiat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi masyarakat dalam
pengelolaan sumber-sumber pendapatan masyarakat. Meningkatnya pendapatan
masyarakat jelas mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sekaligus
menambah Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tentunya
tidak terlepas dari kemampuan pemerintah dalam membina masyarakat dan unsur
swasta dalam mewujudkan berbagai bidang usaha, untuk selanjutnya
dapat memberikan masukan terhadap daerah.
Berdasarkan pandangan tersebut,
menurut penulis bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan modal dasar bagi setiap
daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan sekaligus
merupakan suatu bukti terhadap tingginya kesadaran masyarakat dalam mendukung
pemerintah dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah menentukan bahwa, pendapatan hasil pajak daerah terdiri dari:
1.
Hasil pajak daerah
2.
Hasil retribusi daerah
3.
Hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan
4.
Lain-lain pendapatan daerah
yang sah
Menurut Suriadinata dalam Tjakradinata
(2000) bahwa untuk memperoleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang lebih dipertanggungjawabkan, penyusunannya perlu memperhitungkan berbagai
faktor. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.
Realisasi penerimaan pendapatan
dari tahun anggaran yang lalu dengan memperhatikan faktor pendukung yang
menyebabkan tercapainya realisasi tersebut serta faktor-faktor penghambatnya
2.
Kemungkinan pencarian tunggakan
tahun-tahun sebelumnya yang diperkirakan dapat ditagih;
3.
Data potensi objek dan estimasi
perkembangan perkiraan;
4.
Kemungkinan adanya perubahan
penyesuaian tarif dan penyempurnaan sistem pungutan;
5.
Keadaan sosial ekonomi dan
tingkat kesadaran masyarakat selaku wajib bayar;
6.
Kebijakan dibidang ekonomi dan
moneter.
2.2. Pajak
2.2.1.
Pengertian
Pajak
Dr. Soeparman Soemahamidjaja menyatakan
pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif
dalam mencapai kesejahteraan umum. (Waluyo, 2011: 2).
Priantara dalam Handayani menyakatakan
pajak diartikan sebagai iuran partisipasi seluruh anggota masyarakat kepada negara.
Atas pungutan tersebut negara tidak memberikan kontraprestasi langsung kepada si
pembayar pajak. Dengan kata lain pajak merupakan iuran yang dibayarkan ke Negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang
melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut:
1)
Pajak dipungut berdasarkan undang-
undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2)
Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3)
Pajak dipungut oleh Negara baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4)
Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-
pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan
untuk membiayai public investment.
5)
Pajak dapat pula mempunyai tujuan
selain budgeter, yaitu mengatur.
2.2.2.
Fungsi
Pajak
Bertitik tolak pada definisi-definisi
yang diberikan oleh para ahli pajak yang memberi kesan, bahwa pemerintah memungut
pajak semata-mata untuk memperoleh dana guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
sehingga pajak menurut Mardiasmo ( 2009 : 1 ) mempunyai fungsi “sebagai sumber
keuanagan negara (budgetair) tatapi
sebenarnya pajak mempunyai fungsi yang lebih luas, yaitu fungsi mengatur (regular), dalam arti pajak dapat
digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara
dalam bidang ekonomi dan sosial. “
Fungsi pajak menurut Ilyas ( 2004 : 8
) , yaitu : fungsi budgetair, regular, demokrasi, dan distribusi.
a.
Fungsi Budgetair / fungsi Fiskal, yaitu
untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-Undang
yang berlaku pada waktunya akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara.
b.
Fungsi Reguler, merupakan fungsi dimana pajak-pajak akan digunakan
sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar
bidang keuangan. Pajak digunakan sebagai alat kebijaksanaan.
c.
Fungsi Demokrasi, yaitu fungsi
yang merupakan salah satu penjelmaan / wujud sistem gotong-royong termasuk
kegiatan pemerintah dan pembangunan demi kesejahteraan manusia.
d.
Fungsi Distribusi, yaitu fungsi
yang lebih menekankan pada unsure pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
Dari beberapa fungsi diatas dapat disimpulkan
bahwa fungsi yang utama dari pajak adalah sebagai sumber keuangan negara, karena
dalam Anggaran Belanja Negara sebagian besar dipenuhi dari sektor pajak. Beberapa
contoh dari pelaksanaan fungsi mengatur adalah adanya Undang-Undang yang mengatur
investor dalam menanamkan modalnya diberikan adanya fasilitas dengan maksud untuk
mendorong penanaman modal luar negeri agar ekonomi negara lebih berkembang.
2.2.3.
Sistem
Pemungutan Pajak
Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin
menutup sebagian dari pengeluaran-pengeluaran Negara sesuai dengan fungsi budgetair.
Sistem pemungutan pajak menurut Mardiasmo ( 2009 : 7 ) yaitu : official assessment, self assessment, dan withholding
system
a. Official Assessment System yaitu memberikan wewenang kepada pemungut pajak ( fiskus ) untuk
menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
b.
Self Assessment System yaitu memberi
wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan,
menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya hutang pajak.
c. Witholding System yaitu memberi wewenang kepada pihak
ketiga untuk memotong / memungut besarnya pajak yang terutang.
Pada sistem official assessment wajib pajak bersifat pasif sedangkan sistem self assessment wajib pajak aktif
mulai menghitung sampai dengan melaporkan sendiri. Pada witholding sistem yang menentukan besarnya pajak adalah pihak ketiga,
bukan fiskus maupun wajib pajak. Contoh PPh Ps21 dima perusahaan memotong gaji para
karyawan yang selanjutnya disetorkan ke KPP.
2.2.4.
Hak
dan Kewajiban Wajib Pajak
Sistem pemungutan pajak yang ada memberikan
kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak untuk mendapatkan hak dan melaksanakan
kewajiban perpajakannya. Ada beberapa hak yang bisa didapatkan oleh wajib pajak
dan juga kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak.
a. Hak Wajib Pajak antara lain :
1) Hak Menunda Penyampaian Surat Pemberitahuan ( SPT )
Surat Pemberitahuan
Tahunan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat selambat-lambatnya
tanggal 31 Maret setelah akhir tahun pajak. Apabila tidak disampaikan atau disampaikan
tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, wajib pajak ditentukan
sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 100.000. Namun apabila wajib pajak baik
orang pribadi maupun badan, ternyata tidak dapat menyelesaikan laporan keuangannya
sampai pada waktunya dan dia membutuhkan kelonggaran waktu, maka wajib pajak tersebut
berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh perpanjangan waktu
penyampaian SPT Tahunan
2) Hak Membetulkan SPT
Terdapat
kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat oleh wajib pajak, masih terbuka baginya
untuk melakukan pembetulan sendiri, dengan syarat Kantor Pelayanan Pajak setempat
belum melakukan peneriksaan terhadap pemeriksaan terhadap kesalahan tersebut. Bila
terjadi kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenakan
sanksi administrasi berupa 2 % per bulan, dihitung mulai dari berakhirnya batas
waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya pembetulan
tersebut.
3) Hak Menunda Pembayaran
Wajib pajak
yang dalam keadaan mengalami kesulitan keuangan perusahaan sehingga tidak mampu
untuk memenuhi kewajiban pajaknya dalam waktu yang ditentukan, dapat mengajukan
permohonan secra tertulis untuk menunda pembayaran pajak terutangnya ke KPP setempat.
4) Hak Dihapuskan Sanksi Administrasi
Apabila
sanksi administrasi dikenakan karena bukan kesalahan wajib pajak, maka wajib pajak
dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen pajak melalui KPP untuk
dikurangkan atau dihapuskan.
5) Hak Mengajukan Keberatan Banding
Penentuan
besarnya pajak yang terutang seharusnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak, namun
ada pula yang penentuannya dilakukan oleh fiskus melalui surat ketetapan yang memungkinkan
lebih besar dari perhitungan wajib pajak sendiri. Oleh karena itu wajib pajak berhak
mengajukan keberatan. Dalam hal wajib pajak yang masih kurang puas terhadap keputusan
Dirjen Pajak atas keberatan yang diajukan, maka wajib pajak masih diberi kesempatan
untuk mengajukan banding ke badan peradilan pajak.
6) Hak Kompensasi
Wajib pajak
yang telah melakukan melebihi dari pajak yang sebenarnya terutang, dapat mengajukan
permohonan kelebihan pembayaran.
b. Kewajiban Wajib Pajak antara lain :
1) Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
Setiap
wajib pajak yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, wajib mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak ( NPPKP ). Pada dasarnya yang diwajibkan untuk mandaftarkan dan mendapatkan
NPWP adalah setiap wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan setelah dikurangi
biaya-biaya dan setiap wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
Setiap
orang yang mempunyai NPWP wajib mengisi dan menyampaikan SPT. Wajib pajak mengisi,
menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak
dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani kepada KPP setempat dalam
batas waktu yang telah ditentukan. Untuk SPT Tahunan, selambat-lambatnya 31 Maret
tahun berikutnya. Sedangkan SPT Masa, paling lambat 20 bulan berikutnya.
3) Membayar atau menyetor pajak
Besarnya
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menurut sistem self assessment ditentukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Tempat menyetorkan pajak dapat dilakukan pada kantor pos ataupun melalui bank yang
ditunjuk oleh pemerintah yang menerima pembayaran pajak.
4) Membuat pembukuan atau pencatatan
Wajib pajak
yang melakukan kegiatan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan yang dapat menyajikan
keterangan- keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Bagi
wajib pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk dibebaskan
oleh kewajiban mengadakan pembukuan, wajib pajak dibenarkan hanya membuat catatan-catatan
yang merupakan pembukuan sederhana
Dirjen
Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, maka wajib pajak
tersebut hanya memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan yang berhubungan
dengan kegiatan usaha, memberikan kesempatan kepada fiskus untuk memasuki tempat
dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan yang
diperlukan.
2.3.Sosialisasi Perpajakan
2.3.1.
Pengertian
Sosialisasi Perpajakan
Kegiatan penyuluhan pajak memiliki andil
besar dalam mensukseskan sosialisasi pajak keseluruh wajib pajak. Berbagai media
diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap pajak dan membawa
pesan moral terhadap pentingnya pajak bagi negara.
Sosialisasi menurut Mustafa ( 2005 :
10 ) adalah “satu konsep umum yang dimaknakan sebagai proses dimana kita
belajar melalui interaksi dengan orang lain, tentang cara berfikir, mersakan
dan bertindak dimana kesemuanya itu merupakan hal-hal yang sangat penting dalam
menghasilkan partisipasi social ang efektif.”
Sedangkan Basamalah ( 2004 : 196 )
“Sosialisasi adalah sebagai suatu proses dimana orang-orang mempelajari sistem
nilai, norma dan pola perilaku yang diharapkan oleh kelompok sebagai bentuk
transformasi dari orang tersebut sebagai orang luar menjadi organisasi yang
efektif.”
Menurut Samudera ( 2004 : 6 ) bahwa
dalam melakukan sosialisasi perlu adanya strategi dan metode yang tepat yang
dapat diaplikasikan dengan baik yaitu : publikasi, kegiatan, pemberitahuan,
keterlibatan komunitas, pencantuman identitas, dan pendekatan pribadi.
Adalah
aktivitas publikasi yang dilakukan melalui media komunikasi, baik media cetak melalui
surat kabar, majalah maupun media audiovisual seperti radio ataupun televisi.
b. Kegiatan
Institusi
pajak dapat melibatkan diri pada penyelenggaraan aktifitas-aktifitas tertentu yang
dihubungkan dengan program peningkatan
kesadaran masyarakat akan perpajakan pada momen-momen tertentu. Misalnya : kegiatan
olahraga, hari-hari libur nasional, dan lain sebagainya.
c. Pemberitaan
Pemberitaan
dalam hal ini mempunyai pengertian khusus yaitu menjadi bahan berita dalam arti
positif, sehingga menjadi sarana promosi yang efektif. Pajak dapat disosialisasikan
dalam bentuk berita kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih cepat menerima
informasi tentang pajak.
d. Keterlibatan komunitas
Melibatkan
komunitas pada dasarnya adalah cara untuk mendekatkan institusi pajak dengan masyarakat,
dimana iklim budaya Indonesia masih menghendaki adat ketimuran untuk bersilaturrahmi
dengan tokoh-tokoh setempat sebelum sebelum istitusi pajak dibuka.
e. Pencantuman identitas
Berkaitan
dengan pancantuman logo otoritas pajak pada berbagai media yang ditujukan sebagai
sarana promosi.
Pengertian
lobbying adalah pendekatan pribadi yang
dilakukan secara informal untuk mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian diatas,
dapat diambil kesimpulan bahwa sosialisasi perpajakan merupakan suatu upaya dari
Dirjen Pajak untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat
pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya mengenai segala sesuatu yang berhubungan
dengan perpajakan dan perundang-undangan.
2.3.2.
Bentuk-bentuk
Sosialisasi Perpajakan
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-
98/PJ./2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan
Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa
upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak kewajiban
perpajakannya harus terus dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:
1.
Program ekstensifikasi yang terus
menerus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak diperkirakan akan menambah jumlah Wajib
Pajak Baru yang membutuhkan sosialisasi/penyuluhan,
2.
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak terdaftar
masih memiliki ruang yang besar untuk ditingkatkan,
3.
Upaya untuk meningkatkan jumlah
penerimaan pajak dan meningkatkan besarnya tax
ratio,
4.
Peraturan dan kebijakan di bidang
perpajakan bersifat dinamis.
Dalam rangka mencapai tujuannya, maka
kegiatan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan dibagi ke dalam tiga fokus, yaitu
kegiatan sosialisasi bagi calon Wajib Pajak, kegiatan sosialisasi bagi Wajib Pajak
baru, dan kegiatan sosialisasi bagi Wajib Pajak terdaftar.
Kegiatan sosialisasi bagi calon Wajib
Pajak bertujuan untuk membangun awareness
tentang pentingnya pajak serta menjaring Wajib Pajak baru. Kegiatan sosialisasi
bagi Wajib Pajak baru bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan untuk
memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya bagi mereka yang belum menyampaikan
SPT dan belum melakukan penyetoran pajak untuk yang pertama kali.
Sedangkan kegiatan sosialisasi bagi Wajib
Pajak terdaftar bertujuan untuk menjaga komitmen Wajib Pajak untuk terus patuh.
Kegiatan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan dapat dilakukan dengan dua cara
sebagai berikut.
1. Sosialisasi langsung
Sosialisasi
langsung adalah kegiatan sosialisasi perpajakan dengan berinteraksi langsung dengan
Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak. Bentuk sosialisasi langsung yang pernah diadakan
antara lain Early Tax Education, Tax Goes
To School/ Tax Goes To Campus, perlombaan perpajakan (Cerdas Cermat, Debat,
Pidato Perpajakan, Artikel), sarasehan/ tax
gathering, kelas pajak/ klinik pajak, seminar/ diskusi/ ceramah, dan workshop/ bimbingan teknis.
2. Sosialisasi tidak langsung
Sosialisasi
tidak langsung adalah kegiatan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dengan tidak
atau sedikit melakukan interaksi dengan peserta.
Negara dalam hal ini memberikan mandat
kepada pemerintah untuk menjalankan kewajiban pemungutan pajak kepada masyarakat.
Namun proses pemungutan pajak ini tidak mudah tanpa kesadaran dari masyarakat akan
pentingnya pajak bagi pembiayaan Negara khususnya pembangunan sarana publik.
Program-program yang telah dilakukan Direktorat
Jenderal Pajak berkaitan dengan kegiatan penyuluhan tersebut antara lain dengan
mengadakan seminar-seminar ke berbagai profesi, dan pelatihan baik untuk pemerintah
maupun swasta, memasang spanduk yang bertemakan pajak, memasang iklan layanan masyarakat
di berbagai stasiun televisi, mengadakan acara tax goes to campus yang diisi dengan berbagai acara yang menarik mulai
dari debat pajak sampai dengan seminar pajak dimana acara tersebut bertujuan guna
menimbulkan pemahaman tentang pajak ke mahasiswa yang dinilai sangat
kritis, selain mahasiswa pelajar juga perlu dibekali tentang dasar-dasar pajak melalui
acara tax aducation road show, serta memberikan
penghargaan terhadap wajib pajak patuh pada setiap Kantor Pelayanan Pajak.
Berbagai program tersebut juga ditunjang
dengan sarana-sarana yang mengakomodasi harapan masyarakat agar merasa mudah, cepat,
dan benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sarana-sarana penunjang tersebut
diantaranya adanya website pajak yaitu www.pajak.go.id , perpustakaan, majalah
pajak, jurnal pajak, adanya call center, complaint
center, dan lain sebagainya. Keberhasilan program tersebut dapat dilihat dari
semakin tingginya tingkat kepatuhan dari masyarakat dalam membayar pajak, serta
peningkatan jumlah wajib pajak.
2.4. Kepatuhan Wajib Pajak
Banyak para wajib pajak yang enggan membayar pajak, karena
ada perasaan ragu apakah pembayaran pajaknya sampai ke kas negara. Pemahaman pemerintah
terhadap partisipasi rakyat dalam perpajakan belumlah lengkap, karena partisipasi
rakyat yang sesungguhnya adalah pelibatan rakyat dalam proses penentuan anggaran
belanja, sehingga rakyat sebagai pembayar pajak mengerti fungsi dan manfaat pajak
yang dibayarnya. Bila rakyat mengerti maka, akan dapat memacu tingkat kepatuhan
membayar pajak.
Menurut Gunardi ( 2005 : 4 ) pengertian kepatuhan
pajak ( tax compliance ) adalah bahwa
Wajib Pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi
seksama, peringatan, ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun
administrasi.
Menurut Nurmantu ( 2003 : 148 ) Kepatuhan Perpajakan didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana
Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak
perpajakannya. Sedangkan menurut Nasucha ( 2004 : 9 ) Kepatuhan Wajib Pajak
dapat didefinisikan dari kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri,
kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam
perhitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran
tunggakan.
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kepatuhan
wajib pajak adalah suatu sikap taat dari wajib pajak untuk melaksanakan semua kewajiban
dan memenuhi hak perpajakannya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB III
GAMBARAN UMUM
LOKASI KKN
3.1.
Sejarah Singkat Desa
Desa tampaure sebelumnya adalah
salah satu dusun dari desa Bambaira yang berada dikecamatan bambaira yang
selanjutnya dimekarkan menjadi Desa Tampaure diakhir tahun 2007. Tampaure
berasal dari bahasa (kaili) yang terdiri dari dua kata, tampa artinya ujung bahasa/daerah dan ure diartikan sebagai bahasa daerah naik. Terbentuknya desa
tampaure dipimpin oleh kepala desa sementara pak ANDI IQBAL Camat Bambalamotu/Karateker selama
6 bulan dan dijabat lagi MUH NUR stap Camat Bambalamotu selama (6 bulan). Pada
tahun 2009 diadakan pemilihan kepala desa defenitif, dengan jumlah calon kepala
desa sebanyak lima orang yaitu :
1. Rakhman
z
2. Arianto
3. Aswat
4. Albert
tadido
5. Dollah
Dalam
pemilihan kepala desa tampaure tersebut dimenangkan oleh bapak Rakhman. Z dan
menjabat secara defenitif dari tahun 2010 sampai tahun 2016. Desa ini terdiri dari 6 dusun dan 6 RT serata dihuni
oleh masyarakat heterogen, suku asli yang mendiami desa adalah suku “ kaili Doi
“ merupakan keturunan nenek moyang dari kayumalue kelurahan Palu Utara dan beberapa
suku pendatang seperti Bugis, Jawa, Mandar dan keturunan Tionghoa.
Tabel.
1 sejarah desa tampaure 2007-2014
|
No
|
Tahun
|
Kejadian
baik
|
Kejadian
buruk
|
|
1
|
2007
|
Dibentuknya desa tampaure pada bulan
september
|
Krisis politik di desa mengenai kepala
desa
|
|
2
|
2008
|
Pejabat sementara karateker
|
-
|
|
3
|
2009
|
Pemilihan kepala desa tampaure
|
Penggugatan kepala desa yang sah
sehingga memperlambat pelantikan
|
|
4
|
2010
|
pelantikan kepala desa defenitif
|
Masa paceklik gagal panen terserang
hama
|
(Sumber : Profil desa Tampaure)
3.2.
Kondisi Geografis
3.2.1.
Batas Desa
Secara Administratif
Desa Tampaure Terletak Di Kecamatan Bambaira,Kabupaten Mamuju Utara,Provinsi
Sulawesi Barat,luas wilayah desa tampaure adalah 9,73 km2,yang merupakan
dataran dengan ketinggian sekitar ± 100 m diatas permukaan laut (dpl). Secara
administrasi desa Tampaure mempunyai batas wilayah :
Sebelah
utara : Desa Maponu
Sebelah
timur : Wilayah Kabupaten Donggala
Sulawesi Tengah
Sebelah
selatan : Desa Bambaira
Sebelah
barat : Selat Makassar
Jarak ibukota desa ke
ibukota kecamatan 4 km, jarak ke ibukota kabupaten 37 km dan jarak ke ibukota
provinsi 327 km .
3.2.2.
Kondisi Alam desa Tampaure
Sebagaimana wilayah
lain di indonesia, desa tampaure memiliki dua musim,yaitu musim panas dan musim
hujan. Musim panas terjadi antara bulan april-september, sedangkan musim hujan
terjadi pada bulan oktober-maret. Desa tampaure dapat dikatakan mempunyai tipe
iklim yang hampir sama dengan wilayah mamuju utara dan sekitarnya karena secara
fisik terletak diwilayah yang sama yang diakibatkan oleh pengaruh darat dan
lautan. Desa tampaure dan sekitarnya merupakan iklim tropis dengan tipe iklim c
agak basah jenis vegetasinya adalah hutan dengan jenis tanaman yang mampu
menggugurkan daunnya dimusim kemarau dengan kelembaban 33,3%-60% dan curah
hujan 1500-2000 (schmidt ferguson 1950).
3.3.
Kondisi Demografis
Dalam
proses perencanaan pembangunan desa/kota tidak akan terlepas dari pembahasan
mengenai jumlah dan kepadatan penduduk. Penduduk desa tampaure pada akhir tahun
2013 berjumlah 2.648 jiwa.
-
laki-laki : 1.265 jiwa
-
perempuan : 1.383 jiwa.
-
Jumlah KK : 575 KK
Masyarakat desa
Tampaure mayoritas tergolong dalam kategori miskin, karena tingkat pendapatan
dan pendidikan yang masih sangat rendah dan dapat dilihat dalam tabel berikut
Tabel. 2 Kondisi Keluarga Sejahtera
Pra Sejahtera Dan Sejahtera PlusDesa
|
No
|
Dusun
|
Jumlah
KK
|
KK
prasejahtera
|
Kk
sejahtera
|
Kk
sejahtera
plus
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
|
1.
|
Bambarano
|
118 KK
|
57 KK
|
45 KK
|
16 KK
|
|
2
|
Saluwira
|
95 KK
|
35 KK
|
24 KK
|
4 KK
|
|
3
|
Leli
|
119 KK
|
92 KK
|
22 KK
|
5 KK
|
|
4
|
Pantai
|
52 KK
|
31 KK
|
14 KK
|
7 KK
|
|
5
|
Poros
|
191 KK
|
109 KK
|
69 KK
|
13 KK
|
|
6
|
Kalendapu
|
98 KK
|
42 KK
|
11 KK
|
3 KK
|
(Sumber : Profil desa
Tampaure)
3.4.
Kondisi Fsikografi
Masyarakat
Desa Tampaure sudah sebagian besar menyadari perlunya membangun kebersamaan, kerja
gotong royong dan hidup secara kelompok untuk merencanakan program dan
berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Kondisi sosial budaya masyarakat
ditunjukan masih rendahnya kualitas dari sebagian sumberdaya manusia di desa
tampaure cenderung masih kuatnya budaya paternalistik. Meskipun demikian
tingkat partisipasi masyarakat dalam memikirkan masa depan desa cukup tinggi
ini dibuktikan dengan besarnya peran serta masyarakat dalam proses penyusunan
RPJM-Desa. Disamping itu, masyarakat desa Tampaure yang cenderung memiliki
sifat ekspresif,agamis dan terbuka dapat dimanfaatkan sebagai pendorong budaya
transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan.
Munculnya masalah
kemiskinan sangat kontras dengan potensi yang dimiliki desa,ini menunjukan
bahwa kondisi kemiskinan dan ketertinggalan lebih disebabkan oleh kurangnya
kesempatan masyarakat untuk mangakses hasil-hasil pembangunan karena
keterbatasan infrastruktur dan keterbatasan akses peningkatan kualitas sumberdaya
manusia. Masyarakat desa tampaure masih sangat memegang nilai-nilai
kegotongroyongan dan memelihara sifat kekeluargaan yang tinggi meskipun kondisi
warga yang heterogen
3.5.
Kondisi Sosial Budaya Dan Ekonomi
Penduduk Desa Tampaure
umumnya bermata pencaharian sebagai petani kakao dan kelapa dalam. Para petani
ini masih membutuhkan bantuan dan perhatian dari pemerintah dan dinas terkait
untuk peningkatan taraf hidup masyarakat desa tampaure. Pendapatan masyarakat
sangat bergantung pada hasil produksi perkebunan. Himpitan ekonomi membuat
petani yang berpandapatan rendah mencari pekerjaan sampingan misalnya sebagai
buruh bangunan dan buruh harian lepas.
Tabel.
3 jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian
|
No
|
Mata pencaharian
|
Jumlah
|
|
1
|
Perkebunan/pertanian
|
675
orang
|
|
2
|
Konstruksi
|
4
orang
|
|
3
|
Perdagangan
|
49
orang
|
|
4
|
Jasa
|
29
orang
|
|
5
|
PNS
|
14
orang
|
(Sumber
: Profil desa Tampaure)
Adapun sarana dan prasarana dalam menunjang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa Tampaure diantaranya :
a. Prasarana peribadatan :
- Mesjid/musholla :
3 unit
-
Gereja : 2 unit
b. Prasarana Olah Raga :
1.
Lapangan Sepak
Bola : 1 unit
2.
Lapangan Volly : 2 unit
3.
Lapangan Takraw
: 1 unit
4.
Tenis Meja : 1 unit
c. Prasarana Kesehatan :
1.
Puskesmas Pembantu : 1 unit
2.
Apotik : 1
unit
3.
Polindes : 1 unit
4.
Posyandu : 4 unit
5.
Praktek Dokter : - unit
d. Prasarana Pendidikan :
1.
SD/MI : 3 unit
2.
TK : 2 unit
3.
SLB : - unit
4.
TPA : - unit
5.
Pontren : -
unit
6.
PKBM (Kejar Paket B) : - Kelompok
7.
Perpustakaan :
1 Unit
e. Sarana prasarana
transportasi :
1.
Jalan kabupaten : 2 KM
2.
Jalan desa : 7 KM
3.
Jalan Dusun : 1,8 KM
4.
Pangkalan Ojek : - buah
Tabel. 4 Kelembagaan
dan Organisasi
|
No
|
Jenis Organisasi/ Kelembagaan
|
Jumlah Anggota/ Lembaga
|
Lokasi
|
Keterangan
|
|
1
|
BPD
|
7 orang
|
Desa
|
|
|
2
|
LPM
|
3 orang
|
Desa
|
|
|
3
|
MUD
|
1 kelompok
|
Desa
|
|
|
4
|
PKK/Kader
PKK
|
42 orang
|
Desa/RW
|
|
|
5
|
Linmas
|
6 orang
|
Desa
|
|
|
6
|
Karang
Taruna
|
1 kelompok
|
Desa
|
|
|
7
|
Bumdes
|
|
-
|
|
|
8
|
LKM
|
1 buah
|
Desa
|
|
|
9
|
Posyandu
|
3 buah
|
Dusun
I,II,III,
|
|
|
10
|
Poskesdes
|
1 buah
|
Desa
|
|
|
11
|
PKBM
|
-
|
Dusun III
|
|
|
12
|
Koperasi
|
|
--
|
|
|
13
|
Kelompok
Tani
|
4 kelompok
|
Dusun
I,II,III
|
|
|
14
|
Gapoktan
|
1 kelompok
|
Desa Tampaure
|
|
|
15
|
LSM
|
-
|
-
|
|
|
16
|
Kelompok
Ternak
|
4 kelompok
|
Desa
|
|
|
17
|
Yayasan
|
-
|
-
|
|
|
18
|
Organisasi
Olahraga
|
3 kelompok
|
Dusun
I,II,III
|
|
|
19
|
Rukun
Warga
|
6
|
Dusun
I,II,III
|
|
|
20
|
Rukun
Tetangga
|
3
|
Dusun
I,II,III
|
|
|
21
|
Partai
Politik
|
5 Partai
|
Desa Tampaure
|
|
|
22
|
Kelompok
Arisan
|
5 kelompok
|
Dusun
I,II,III
|
|
|
23
|
Lainnya
|
2
|
Desa
|
|
(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 5 Sarana
Pendidikan
|
No
|
Jenis Sarana Pendidikan
|
Jumlah
|
Lokasi
|
|
1
|
TK
|
2
|
Dusun I,II
|
|
2
|
Alkhairat
|
-
|
Dusun III
|
|
3
|
SD Negeri
|
3
|
Dusun II
|
|
4
|
PKBM
|
1
|
Dusun III
|
|
5
|
Perpustakaan
Desa
|
|
|
(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 6 Sarana
Keagamaan
|
No
|
Jenis Kepemilikan
|
Jumlah
|
Lokasi
|
|
1
|
Mesjid
|
3
|
Dusun I,II
|
|
2
|
Musholla
|
-
|
|
|
3
|
Gereja
|
2
|
Dusun V,VI
|
|
JUMLAH
|
4
|
|
|
(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 7 Sarana
Tempat Usaha
|
No
|
Jenis Tempat Usaha
|
Jumlah
|
Lokasi
|
|
1
|
Bengkel
Motor
|
3
|
Dusun I,II
|
|
3
|
Bengkel
mobil
|
|
|
|
5
|
Penjahit
|
1
|
DusunI,II
|
|
7
|
Mebeller
|
|
|
|
8
|
Toko
|
2
|
Dusun I
|
|
9
|
Warung
|
3
|
Dusun
I,II,
|
|
10
|
Penggilingan
padi
|
|
|
|
12
|
Klinik
Kesehatan
|
|
|
|
13
|
Pengemudi
ojeg
|
5
|
Dusun
I,II,III
|
|
14
|
Bumdes
|
|
|
|
15
|
Counter HP
|
3
|
Dusun I,II
|
(Sumber : Profil Desa Tampaue)
Tabel. 8 Sarana
Olahraga
|
No
|
Jenis
Sarana Olah raga
|
Jumlah
|
Lokasi
|
|
1.
|
Lapang sepak bola
|
1
|
Dusun I,
II
|
|
2
|
Lapangan
bola voly
|
2
|
Dusun I, II
|
|
3
|
Lapangan
Tenis meja
|
1
|
Dusun II
|
|
4
|
Lapangan
Takraw
|
2
|
Dusun I, III
|
(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 9 Kepemilikan
Ternak
|
No
|
Jenis
kepemilikan
|
Jumlah
|
Lokasi
|
|
1
|
Ayam
Kampung
|
466
|
Dusun
I,II,III
|
|
2
|
Bebek
|
-
|
|
|
3
|
Kambing
|
76
|
Dusun V, VI
|
|
4
|
Domba
|
|
|
|
5
|
Sapi
|
157
|
Dusun
I,II,III
|
|
6
|
Kuda
|
|
|
(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 10 Jenis
Kesenian dan Budaya
|
No
|
Jenis
kesenian/budaya
|
Jumlah
|
Lokasi
|
|
1
|
Samroh
|
1Grup
|
Dsusun III
|
|
2
|
Rabanah
|
2 Grup
|
Dusun II,
III
|
|
3
|
|
|
|
|
Jumlah
|
3
|
|
|
(Sumber : Profil Desa Tampaure )
3.4.3
Kondisi Ekonomi
Kondisi ekonomi di Desa Tampaure tidak lepas dari
adanya potensi sumber daya alam yang dapat mendukung proses peningkatan
kesejahteraan masyarakat, hal ini terlihat dari luas tanah di Desa Tampaure yaitu 35.473,5 Ha sebagai
lahan bertani yang sebagian besar penduduk Desa Tampaure bermata pencaharian
petani Kelapa, Coklat Sawit dll sebagai komodoti unggulan yang dapat memicu dan
menggerakan pertumbuhan dan perkembangan desa.
Mata pencaharian penduduk Desa Tampaure menurut
lapangan usaha dapat diantaranya:
|
1. Petani :
788 orang
2. PNS : 25 orang
3. Montir :
2 orang
4. TNI : 2 orang
5. POLRI : - orang
6. Pensiunan PNS/ TNI/POLRI : 1 orang
7. Dukun kampong Terlatih : 3 orang
8. Karyawan perusahaan Swasta : 9 orang
9. Sopir : 7 orang
|
10. Veteran : - orang
11. Pedagang :
19 orang
12. Buruh tdk tetap : 75 orang
13. Tukang kayu : 12 orang
14. Tukang jahit : orang
15. Pemulung : - orang
16. Tukang ojek : 5 orang
17. Lainya : 283 Jiwa
|
|
No
|
Potensi
|
Luas
|
|
1
|
Lahan Sawit
|
355 Ha
|
|
2
|
Lahan Kelapa
|
155 Ha
|
|
3
|
Lahan Kakao
|
200 Ha
|
|
4
|
Pohon Durian
|
185 Ha
|
|
5
|
Kelautan
|
Dusun Pantai
|
|
6
|
Obyek Wisata Matapangi; panorama alam air terjun
|
Luas wilayah + ½ Ha dengan jarak tempuh sekitar 3
jam
|
Tabel.
11 Potensi Unggulan
(Sumber: Profil Desa Tampaure)
BAB
IV
METODE
PENELITIAN
4.1. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan
data merupakan suatu cara di dalam penelitian guna memperoleh data atau
keterangan–keterangan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pembuatan
karya tulis ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut :
4.1.1 Metode observasi
Observasi meliputi
kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu obyek dengan menggunakan seluruh
alat indera. Atau dengan kata lain observasi merupakan pengamatan lapangan langsung.
Dalam hal ini,
penulis melakukan pengamatan langsung secara cermat tentang kondisi ekonomi
desa, pendapatan masyarakat, budaya masyarakat, serta bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak di desa oleh
aparat desa , yang bertempat di desa Tampaure Kecamatan Bambaira, Kabupaten Mamuju utara.
4.1.2 Metode interview
Metode ini sering
disebut dengan wawancara atau kuisioner lisan untuk mendapatkan suatu
informasi.
Sehubungan dengan
hal itu, penulis melakukan wawancara langsung dengan aparatur desa yang
bertugas dalam hal pemungutan pajak dan kendala-kendala pemungutannya di desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Mamuju utara.
4.1.3 Studi pustaka
Dalam studi pustaka
ini, penulis mencari buku referensi yang relevan. Selanjutnya penulis membaca
dan mempelajari guna memahami sebagai pedoman dalam pembuatan karya tulis.
4.2. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan
data merupakan suatu cara yang dilakukan guna memperoleh data yang diharapkan.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis menggunakan teknik pengumpulan
data sebagai berikut:
4.2.1 Pencatatan
Dalam hal ini,
penulis mencatat setiap informasi yang penulis dapatkan baik melalui pengamatan, maupun melalui
wawancara.
4.2.2. Analisis
Dalam hal ini,
penulis melakukan analisa terhadap apa yang penulis dapatkan melalui pengamatan
dan wawancara. Analisa ini guna mendapatkan suatu kesimpulan yang hakiki.
BAB V
PEMBAHASAN
5.1. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadapa Kepatuhan Wajib Pajak
Tabel 12. Realisasi Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Tahun 2010-2014 (000
Rupiah)
|
No
|
Jenis Pajak
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
|
Realisasi
|
Realisasi
|
Realisasi
|
Realisasi
|
Realisasi
|
||
|
1
|
Pajak Daerah
|
10,387,635
|
13,043,376
|
11.276.500
|
13.272.933
|
15.196.530
|
|
2
|
Retribusi Daerah
|
3,153,964
|
2,174,500
|
2.953.264
|
1.688.982
|
3.402.017
|
|
3
|
Hasil Perusahaan Milik Daerah
|
430,701
|
934,219
|
-
|
-
|
-
|
|
4
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang di Pisahkan
|
|
|
900.000
|
900.000
|
900.000
|
|
5
|
Lain-lain PAD yang Sah
|
5,193,672
|
17,718,230
|
1.174.212
|
1.374.212
|
2.535.712
|
|
J u m l a h
|
19,165,972
|
33,870,325
|
16.303.976
|
17,236,127
|
22.034.259
|
|
Sumber : DPPKAD Kab. Mamuju Utara
Tabel di atas menunjukan bahwa pada
tahun 2009-2013 Pajak Daerah menjadi
penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah di Kabupaten Mamuju Utara. Hal ini
berarti pajak yang di pungut dari wajib pajak di Kabupaten Mamuju Utara merupakan
sumber utama Pendapatan Asli Dearah di Kabupaten Mamuju Utara termasuk pajak yang berasal dari desa Tampaure Kecamatan Bambaira.
Namun, berdasarkan hasil wawancara
dengan bapak Idris Bukoni selaku Kaur Pemerintahan di Desa Tampaure sekaligus sebagai petugas pemungutan pajak
di desa Tampaure, beliau menyatakan bahwa pada saat pelaaksanaan pemungutan pajak
sangat banyak masyarakat yang sulit ditagih pajaknya.
Melalui sosilaisasi pajak terhadap
masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
sekaligus menjelaskan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak dan juga
masyarakat dapat mengetahui tata cara perhitungan pajak, sehingga mereka dapat
menghitung pajaknya sendiri sekaligus mengawasi pajaknya, mulai dari proses
pemungutan sampai pelaksanaan fungsi pajak itu sendiri.
Sosialisasi perpajakan merupakan suatu
upaya dari Dirjen Pajak untuk memberikan pengertian, penjelasan, informasi terbaru,
serta pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada
khususnya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-
undangan perpajakan maupun sistem pelayanan pajak yang baru. Masyarat dapat memperoleh
informasi tersebut melalui media cetak seperti Koran, bulletin, majalah berita pajak,
surat edaran, jurnal dan lain sebagainya. Juga melalui media elektronik seperti
televisi, radio, dan dapat mengakses melalui internet dengan berbagai situs pajak
seperti : www.pajak.go.id , www.klikpajak.com , www.layananpajak.com , www.infopajak.com
, www.pajakku.com dan lain-lain.
Dengan berbagai upaya yang ditempuh oleh Dirjen
Pajak baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Intensifikasi merupakan
upaya peningkatan penerimaan pajak dengan memaksimalkan pembayaran pajak dari wajib
pajak yang sudah ada, sedangkan ekstensifikasi merupakan upaya peningkatan pajak
dengan mencari wajib pajak baru. Upaya sosialisasi pajak ini dapat berpengaruh untuk
menambah jumlah wajib pajak dan dapat menimbulkan kepatuhan dari wajib pajak sehingga
secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat.
Sosialisasi merupakan hal yang tak terpisahkan
dalam upaya peningkatan jumlah wajib pajak. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan
oleh Dirjen Pajak , diharapkan bukan hanya dapat meningkatkan pengetahuan wajib
pajak tentang peraturan perpajakan yang baru, tetapi juga diharapkan dapat menimbulkan
kepatuhan dari wajib pajak sehingga secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat
sesuai dengan target penerimaan yang ditetapkan.
Kepatuhan Wajib Pajak yaitu dalam hal
menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT
) dengan benar, melaporkan serta menyetor kewajiban pajak dengan tepat waktu yang
dipandang masih rendah. Kepatuhan Wajib Pajak inilah yang diharapkan tumbuh , sehingga
target penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya sosialisasi perpajakan.
Wajib pajak yang memiliki kesadaran yang
tinggi akan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sedangkan wajib pajak yang memiliki kesadaran yang rendah akan cendrung
untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya atau melanggar peraturan perpajakan
yang berlaku. Sehingga semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka semakin
tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Sosialisasi perpajakan diharapkan
dapat menumbuhkan motivasi wajib bajak untuk membayar pajak. Faktor-faktor yang
mempengaruhi Motivasi, antara lain :
a)
Tingkat kematangan pribadi merupakan
motivasi yang berasal dari dalam dirinya sendiri, biasanya timbul dari perilaku
yang dapat memenuhi kebutuhan sehingga puas dengan apa yang sudah dilakukan,
b)
Situasi dan kondisi, motivasi yang
timbul berdasarkan keadaan yang terjadi sehingga mendorong memaksa seseorang untuk
melakukan sesuatu,
c)
lingkungan kerja atau aktifitas
merupakan motivasi yang timbul atas dorongan dalam diri seseorang atau pihak lain
yang didasari dengan adanya kegiatan atau aktivitas rutin dengan tujuan tertentu,
d)
Tingkat pendidikan mempengaruhi
pengetahuan seseorang,
e)
Audio Visual (media) motivasi yang
timbul dengan adanya informasi yang didapat dari perantara sehingga mendorong atau
menggugah hati seseorang untuk melakukan sesuatu,
f)
Sarana dan Prasarana dapat mempengaruhi
motivasi. Apabila sarana dan prasarana memadai maka akan timbul suatu motivasi.
Selain ditujukan kepada masyarakat,
sosialisasi pajak juga perlu ditujukan kepada para aparatur desa. Hal ini
bertujuan selain meningkatkan kesadaran pajak juga untuk meningkan kinerja agar
dalam memungut pajak dapat bekerja secara optimal.
Peranan yang dipegang oleh desa dalam
meningkatkan pembangunan sangat besar karena desa setiap tahunnya harus
menyetorkan pajak bumi dan bangunan yang dipungut dari masyarakat desa yang
kemudian diserahkan kepada kecamatan yang merupakan perangkat daerah. Setoran
pajak ini selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk dibagi. Berarti pajak
dari desa memberikan tambahan yang besar terhadap APBD dan APBN, jadi desa
memainkan peran pembangunan nasional cukup tinggi.
Peranan untuk memungut pajak bumi dan
bangunan yang diserahkan oleh kecamatan kepada desa kemudian diurus oleh kepala
desa yang merupakan pemimpin dari pemerintahan desa. Di dalam Undang-undang No.
32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban antara
lain memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, membina kehidupan masyarakat
desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat desa, mewakili di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya, mengajukan rancangan
peraturan desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkannya sebagai
peraturan desa, menjaga kelestarian adat istiadat yang ada dan berkembang di
desa. Untuk menjalankan tugas dan kewajiban tersebut, kepala desa
bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur
pertangungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
5.2. Hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak
Realita pemungutan pajak pasti akan
menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak
merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan tanpa terkecuali wajib pajak
di desa Tampaure kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju Utara. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan
suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas
Negara ataupun Daerah. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua yaitu
perlawanan aktif dan perlawanan pasif.
1.
Perlawanan Pasif
Perlawanan terhadap pajak berarti
melibatkan para wajib pajak. Tapi untuk perlawanan pasif, adalah perlawanan
yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari para wajib pajak itu
sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur ekonomi, perkembangan
moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
Struktur eknonomi suatu Negara mempengaruhi pemungutan
pajak di Negara tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan sendiri
pendapatan netto oleh wajib pajak sendiri. Contohnya pajak penghasilan yang
diterapkan pada masyarakat agraris. Dalam hal ini, wajib pajak harus menghitung
sendiri. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh
masyarakat agraris. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak.
b)
Perkembangan moral dan
intelektual penduduk
Yaitu perlawanan pasif yang timbul
dari lemahnya system kontrol yang dilakukan oleh fiskus ataupun karena objek
dari pajak itu sendiri yang sulit untuk dikontrol. Contohnya di Belgia terdapat
pajak yang dikenakan terhadap permata. Dikarenakan ukuran permata yang kecil
dan sulit dikontrol keberadaannya maka bisa saja pemilik permata ini
menyembunyikannya agar terhindar dari pengenaan pajak.
c)
Teknik pemungutan pajak itu
sendiri
Cara perhitungan pajak yang rumit dan
memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak,
prosedur yang berbelit-belit dan menyulitkan wajib pajak dan membuka celah
untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga dapat mengakibatkan
adanya penghindaran pajak.
2.
Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal
dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha yang secara langsung dan
bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang
seharusnya dibayar. Perlawanan aktif terhadap pajak ada 3 cara, yaitu:
a)
Penghindaran Pajak
Penghindaran yang dilakukan wajib
pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Penghindaran pajak terjadi
sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara
jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan
undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran dari pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
o Menahan Diri
Maksudnya
adalah para wajib pajak ini tidak ingin terkena pajak, maka mereka melakukan
sesuatu yang nantinya bisa dikenai pajak. Contohnya jika tidak mau terkena
cukai tembakau, maka tidak merokok.
o Pindah Lokasi
Maksudnya,
para wajib pajak yang memiliki usaha, karena mereka ingin mendapatkan pajak
yang kecil untuk usaha mereka, maka mereka pindah lokasi ke daerah yang tariff
pajaknya rendah seperti di Indonesia Timur.
o Penghindaran Pajak secara Yuridis
Melakukan
perbuatan sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak
terkena pajak. Ini disebabkan karena para wajib pajak memanfaatkan celah dan
ketidakjelasan yang terdapat dalam undang-undang. Kenapa tidak jelas? Ini
disebabkan karena undang-undang tersebut dibuat dengan kepentingan-kepentingan
tertentu. Kepentingan tersebut bisa datang dari mana saja, dan kepentingan
tersebut bisa saja berbeda-beda tiap orang. Maka sang pembuat undang-undang
akan mencari jalan kompromi yang hasilnya bisa memuaskan semua kepentingan.
Akhirnya undang-undang ini akan menjadi tidak jelas. Dan akibatnya, bisa saja
wajib pajak menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingannya dan
fiscus menafsirkannya sesuai dengan kepentingan Negara.
b)
Pengelakan Pajak (Tax Evation)
Pengelakan pajak dilakukan dengan
cara-cara yang melanggar undang-undang. Pengelakan pajak ini terjadi sebelum
SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan
maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara
menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Disetiap Negara, wajib pajak
terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinasional corporation yang
terdiri dari perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari
professional bebas).
Wajib pajak besar
memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
·
Perusahaan
besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari
celah dalam undang-undang pajak.
·
Pembukuan
dilakukan oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
·
Jika wajib
pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil
keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya
akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun
di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang
mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
Wajib pajak kecil
cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax
Evation). Karena:
·
Tidak punya
kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
·
Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya,
kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat
penghasilannya.
·
Penghasilan
para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh
pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya
tersebut dianggap sebagai konsumsi.
5.3. Kriteria Wajib Pajak Patuh
Kriteria Wajib Pajak patuh sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, adalah sebagai
berikut :
a.
Tepat waktu dalam penyampaian SPT
untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir;
b.
Dalam tahun terakhir penyampaian
SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis
pajak dan tidak berturut-turut;
c.
Tidak mempunyai tunggakan pajak
untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh memperoleh izin untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak;
d.
Tidak pernah dijatuhi hukuman karena
melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dalam waktu 10 tahun
e.
Dalam hal laporan keuangan diaudit
akuntan publik (yakni akuntan publik yang tidak dalam pembinaan Dirjen Lembaga Keuangan)
atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat :
1) Wajar tanpa pengecualian, atau
2) Wajar dengan pengecualian, sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi
laba rugi fiskal dimana laporan auditnya harus menyajikan Rekonsiliasi Laba Rugi
Komersial dan fiskal;
f.
Dalam hal Laporan Keuangan tidak
diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk
ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang memenuhi kriteria. Pada butir 1 sampai
3 dan permohonan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku terakhir.
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib
Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Patuh setiap bulan Januari.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak berwewenang secara jabatan
menetapkan status Wajib Pajak Patuh tanpa permohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib
Pajak Orang Pribadi tersebut memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf e
di atas. Penetapan Wajib Pajak Patuh untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
5.4. Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Lalai
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi
perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak
memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari
apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran
mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi
perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan
dan perihal pengenaannya.
Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1. Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a. Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang
paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat
ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari
jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi
denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai
sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.
b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga
dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.
Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai
dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima
dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam
menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang
pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga
dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara
tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak
hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam
surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat
ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan lainnya dengan bunga utang
pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya
dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian.
c. Sanksi Administrasi Berupa
Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi
administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib
Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus
dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya
dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang
dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi
kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan
informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.
2. Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi
pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana.
UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya
terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan
keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak
yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi
pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya
tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang
perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja,
lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah
tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut
setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui. Jangka waktu ini dihitung
sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun
pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen
perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu
selama 10 (sepuluh) tahun.
BAB
VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis
diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1.
Sosialisasi perpajakan
sangat penting guna meningkatkan motivasi dan kesadaran seluruh wajib pajak
termasuk wajib pajak di desa Tampaure
untuk membayar pajaknya. selain itu, peran aparatur desa dalam hal pemungutan
pajak perlu dioptimalkan agar meningkatkan penerimaan pajak.
2.
Selain meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah perlu meningkat jumlah
wajib pajak guna tercapainya pembangunan daerah.
3.
Pemerintah juga harus
dapat menunjukkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat memang disalurkan
untuk kepentingan masyarakat, yakni melalui transparansi administrasi
perpajakan. Apabila Wajib Pajak semakin sadar dan dengan tepat waktu membayar
pajak terutang, maka tentunya hal tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak.
4.
Pajak yang dalam
pemungutannya mengalami berbagai kendala dan hambatan yang terutama berasal
dari para wajib pajak itu sendiri. Hambatan – hambatan tersebut sebagian besar
muncul dari kurang sadarnya para wajib pajak atas manfaat pajak.
5.
Semakin tinggi sanksi
pajak yang diberikan, maka akan semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk itu pemerintah daerah harus mensosialisasikan
dengan baik kepada para wajib pajak agar wajib pajak dapat memahami hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan sanksi denda serta penyebab-penyebab
dikenakannya suatu sanksi denda terhadap wajib pajak.
6.2 Saran
1. Selain
memaksimalkan sosialisasi perpajakan, pemerintah juga harus transparansi dalam
pengelolaan pajak agar menumbuhkan motivasi wajib pajak untuk membayar
pajaknya.
2. Diperlukan
adanya kualitas pelayanan pajak yang baik, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak
yang tinggi sehingga dengan begitu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
3. Petugas
pajak harus lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak sehingga dapat
meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajaknya.
CASINO GAMES & EAT BONUS CODES 2021 - JTG Hub
BalasHapusJACKPOT 울산광역 출장마사지 CASINO GAMES & 아산 출장샵 EAT 서울특별 출장마사지 BONUS CODES 2021 통영 출장샵 Jackpot 평택 출장안마 City Casino, Las Vegas Hotel & Casino (LAS VEGAS) | Official website.