Sabtu, 16 Mei 2015

ANALISIS SOSIALISASI PERPAJAKAN PADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK DI DESA TAMPAURE KECAMATAN BAMBAIRA KABUPATEN MAMUJU UTARA

LAPORAN KARYA TULIS ILMIAH
KULIAH KERJA NYATA PROFESI INTEGRAL TEMATIK POSDAYA ANGKATAN 70 SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2014/2015 UNIVERSITAS TADULAKO




ANALISIS SOSIALISASI PERPAJAKAN PADA KEPATUHAN
WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK DI DESA TAMPAURE
KECAMATAN BAMBAIRA KABUPATEN MAMUJU UTARA

DESA                      :  TAMPAURE
KECAMATAN       :  BAMBAIRA
KABUPATEN        :  MAMUJU UTARA
                               
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat
Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Integral Tematik Posdaya Universitas Tadulako Angkatan 70 Semester Genap
Tahun Akademik 2014/2015

Disusun Oleh
DEDY SEPTIADY
C 201 11 015


PUSAT PENGEMBANGAN WILAYAH  DAN KULIAH KERJA NYATA
LEMBAGA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS TADULAKO
2015








HALAMAN PENGESAHAN
ANALISIS SOSIALISASI PERPAJAKAN PADA KEPATUHAN
WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK DI DESA TAMPAURE
KECAMATAN BAMBAIRA KABUPATEN MAMUJU UTARA


                                                                         


NAMA                                   :           DEDY SEPTIADY
STAMBUK                            :           C 201 11 015
PROGRAM STUDI                :           MANAJEMEN
FAKULTAS                           :           EKONOMI
DESA                                               :           TAMPAURE
KECAMATAN                      :           BAMBAIRA
KABUPATEN/KOTA            :           MAMUJU UTARA




Laporan Karya Tulis Ilmiah Ini Telah Di Periksa dan Di Setujui Sesuai
Saran-Saran Dosen Pembimbing



                                                                                                      Palu, 27 April 2015



 

Mengetahui,                                                                                                                               Menyetujui
Ketua Panitia Pelaksana                                                      Dosen pembimbing
Kuliah Kerja Nyata Universitas Tadulako




Dr.Muhtar Lutfi,SE.M.SI                                               Dr.Vitayanti Fattah. SE.M.SI
Nip 19680202 199303 1 002                                              NIP 19730207 199802 2 001

 



KATA PENGANTAR

Segala puji dan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah - Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini yang berjudul  “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Di Desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju Utara’’ ini.
Shalawat serta salam tak lupa juga penulis haturkan kepada nabi besar Muhammad S.A.W, para sahabat serta pengikutnya sampai akhir zaman.
Pada kesempatan ini pula, secara tulus dan Ikhlas saya haturkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan partisipasinya baik langsung maupun tidak langsung sejak awal sampai pada proses pembuatan laporan, antara lain kepada :
1.         Rektor Universits Tadulako Bapak Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir, SE, MS., yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan KKN.
2.         Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako. Prof.Dr.Muslimin,SE.MM,
3.         Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Bapak Ir. SAGAF, MP,
4.         Plt. Kepala P2WKKN Bapak Dr.H.Sulbadana, SH,MH,
5.         Ketua Panitia Pelaksana KKNPI Bapak Dr. Muhtar Luttfi, SE.M.SI
6.         Dosen Pembimbing Lapangan KKNPI Kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju Utara, Bapak Dr.H.Achmad Ramadhan,M.kes yang telah memberikan banyak masukan selama KKNPI.
7.         Kepala Desa Tampaure, Bapak Rakhman.Z yang banyak memberikan motivasi selama pelaksanaan KKNPI di Desa Tampaure.
8.         Dosen Pembibing Karya Tulis Ilmiah Ibu Dr.Vitayanti Fattah,SE.M.SI yang telah banyak memberikan saran dan masukkan demi baiknya Karya Tulis Ilmiah ini.
9.         Ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada kedua Orang Tua yang selama ini telah memberikan bantuan moril maupun material selama dibangku kuliah untuk menuntut ilmu dan dalam melaksanakan Kuliah Kerja Nyata.
10.     Ibu Nurida selaku Orang Tua Posko.
11.     Rekan – rekan Mahasiswa KKNPI Se-Kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju Utara yang telah bersedia menjadi teman yang baik, terima kasih atas segala teguran dan perhatian, sapaan yang hangat, senyum yang tulus dan juga canda tawa, yang telah berbagi susah dan senang selama KKN serta memberikan dukungan sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah ini tepat pada waktunya. Semoga jalinan silaturahmi ini tetap terjaga sampai kapanpun.
12.     Seluruh masyarakat Desa Tampaure yang sudah banyak membantu dan mendukung program kerja.
13.     Terakhir kepada semua pihak, rekan dan sahabat yang tidak bisa penulis sebut satu persatu

Sebagai manusia, saya menyadari bahwa isi dari karya tulis ilmiah ini  masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk  itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penyusunan karya tulis ilmiah ini dimasa yang akan datang.
Akhir kata, saya mengucapkan banyak terima kasih dan semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


                                                                           Palu, 27 April 2015
                                                                                                      Penulis


Dedy Septiady
 



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN....................................................................... ii
KATA PENGANTAR................................................................................... iii
DAFTAR ISI.................................................................................................. v
DAFTAR TABEL. ........................................................................................ vii

BAB I     PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................ 1
1.2 Rumusan Permasalahan............................................................... 3
1.3 Tujuan Dan Manfaat ................................................................... 4
BAB II    TINJAUAN TEORITIS
2.1. Manajemen Keuangan Daerah ...................................................  5
2.2. Pajak ..........................................................................................  10
2.3. Sosialisasi Perpajakan................................................................. 17
2.4. Kepatuhan Wajib Pajak.............................................................. 21

BAB III.   GAMBARAN UMUM LOKASI KKN
3.1. Sejarah Singkat Desa.................................................................. 23
3.2. Kondisi Geografis...................................................................... 24
3.3. Kondisi Demografis ..................................................................  24
3.4. Kondisi Fsikografis ...................................................................  25
3.5. Kondisi Sosial, Budaya, Dan Ekonomi...................................... 25

BAB IV.  METODE PENELITIAN  
4.1. Metode Pengumpulan Data........................................................ 30
4.2. Teknik Pengumpulan Data......................................................... 31


BAB V. PEMBAHASAN
5.1. Pengaruh Sosilaisasi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak .............................................................. 32
5.2. Hambatan-hambatandalam Pemungutan Pajak .......................... 35
5.3. Kriteria Wajib Pajak Patuh.......................................................... 39
5.4 Sanksi Bagi wajib Pajak Yang Lalai............................................ 40

BAB VI. PENUTUP
 6.1. Kesimpulan ............................................................................... 44
 6.2. Saran ......................................................................................... 45

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


DAFTAR TABEL


Tabel 1. Sejarah desa Tampaure ..........................................................................   23
Tabel 2. Kondisi keluarga  ..................................................................................   25
Tabel 3. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian..................................   26
Tabel 4. Kelembagaan dan organisasi .................................................................   27
Tabel 5. Sarana Pendidikan ................................................................................   27
Tabel 6. Sarana Keagamaan ................................................................................   28
Tabel 7. Sarana tempat usaha ..............................................................................   28
Tabel 8. Sarana Olahraga ....................................................................................   28
Tabel 9. Kepemilikan ternak................................................................................   28
Tabel 10. Jenis-jenis kesenian dan Budaya.......................................................... 28
Tabel 11. Potensi Unggulan.................................................................................   29
Tabel 12. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamuju Utara
              Tahun 2010-2014................................................................................... 32






BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pembangunan merupakan suatu proses yang berkesinambungan bagi setiap negara. Indonesia dengan pembangunan nasionalnya juga terus membangun dengan melibatkan seluruh potensi dan kemampuannya untuk mewujudkan tujuan Negara dimana mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera merupakan tujuan negara. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah harus dapat menyentuh sendi-sendi kehidupan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Perpajakan sebagai salah satu kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang mempunyai tujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui penambahan dan perbaikan pelayanan publik. Pemahaman tentang pajak merupakan hal yang penting untuk dapat memahami mengapa kita harus membayar pajak. Dengan pemahaman inilah diharapkan muncul sikap patuh akan kewajiban atas pembayaran pajak.
Pentingnya kontribusi pajak dalam penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama, maka masyarakat wajib pajak mempunyai peranan dan tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan ketentuan undang–undang perpajakan dengan semua peraturan pelaksanaanya. Direktorat Jendral Pajak sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam menghimpun pajak dari masyarakat terus berupaya dengan berbagai cara untuk mengamankan penerimaan pajak. Keberhasilan upaya ini ditentukan oleh dua hal yang saling berkaitan yaitu kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak serta sikap dan kemampuan aparat pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Sistem perpajakan yang berlaku saat ini adalah Sistem Self Assessment, dimana wajib pajak dalam hal ini diberi kebebasan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dan aparat pajak diberi peran untuk mengawasi pelaksanaannya. Sistem ini disatu sisi bernilai positif, yaitu mencerdaskan wajib pajak dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak terutangnya sendiri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun disisi lain, kelemahan dari Sistem Self Assessment ini adalah tidak semua wajib pajak paham dengan formulir yang harus mereka isi dan juga kuragnya pengetahuan wajib pajak akan peraturan-peraturan yang berubah-ubah setiap waktu sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi Negara an masyarakat. Peraturan-peraturan perpajakan ini bila tidak disosialisasikan dengan baik maka peraturan pajak tersebut, tidak akan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan kelemahan dari Sistem Self Assessment diatas, maka diperlukan peran aktif dari pihak Dirjen Pajak untuk memberikan informasi, pengertian, dan penyuluhan kepada wajib pajak dalam bentuk sosialisasi perpajakan.
Sosialisasi merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan jumlah wajib pajak. Adanya Gerakan Nasional Sadar dan Peduli Pajak yang dicanangkan pemerintah, dimana Gerakan ini melibatkan para pejabat tinggi negara, menteri, anggota DPR, MPR, pengusaha besar, masyarakat, media massa, dan sebagainya. Gerakan ini disertai dengan pembenahan kepastian penegakan hukum. Hukum yang terkait pajak haruslah ditegakkan.
Berbagai sosialisasi perpajakan terus dilakukan oleh Dirjen Pajak guna mendorong kepatuhan wajib pajak, salah satu bentuknya adalah diadakannya berbagai lomba mulai dari lomba penulisan karya tulis hingga slogan perpajakan yang diadakan tahun 2006. “Orang Bijak Taat Pajak” , “Pajak, Pembayaran Anda Jaminan Akan Kesejahteraan” adalah slogan-slogan yang menjadi pemenang lomba ini dan yang merupakan pemenang lomba slogan tahun 2006 adalah “Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunanya”. “Jelek-jelek Bayar Pajak” sebagai slogan yang selalu dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, dan masih banyak lagi yang lainnya dalam upaya penghimbauan kepada wajib pajak untuk membayar pajak. Contoh-contoh diatas merupakan peringatan guna mendorong kalangan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Kegiatan penyuluhan pajak juga memiliki andil yang besar dalam mensukseskan sosalisasi perpajakan keseluruh Wajib Pajak. Penyuluhan melalui berbagai media seperti media cetak, elektronik, spanduk, serta berbagai seminar pajak yang dilakukan Dirjen Pajak diharapkan dapat membawa pesan moral terhadap pentingnya pajak bagi negara dan bukan hanya dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang peraturan perpajakan yang baru, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak sehingga secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat sesuai dengan target penerimaan yang ditetapkan.
Kepatuhan Wajib Pajak yaitu dalam hal menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, melaporkan serta menyetorkan kewajiban pajak dengan tepat waktu dipandang masih rendah. Kepatuhan Wajib Pajak inilah yang diharapakan tumbuh, sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya sosialisasi perpajakan.

1.2    Rumusan Masalah
Dari uraian diatas, maka perumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.      Bagaimana sosialisasi perpajakan pada tingkat kepatuhan wajib pajak di desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju utara?
2.      Bagaimana hambatan-hambatan dalam hal pemungutan pajak?
3.      Apa saja kriteria wajib pajak patuh?
4.      Bagaimana sanksi bagi wajib pajak yang melanggar?
           


1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari karya tulis ini adalah :
1.      Untuk pengaruh antara sosialisasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di desa Tampaure Kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju utara?
2.      Untuk saja kriteria wajib pajak patuh?
3.      Untuk mengetahui sanksi bagi wajib pajak yang melanggar?

1.4.  Manfaat
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihakantara lain :
a)      Bagi Fiskus
Dapat memberikan masukan dalam pelaksanaan sosialisasi perpajakan yang nantinya dapat meningkatkan penerimaan pajak.
b)      Bagi Akademisi
Dapat dipergunakan sebagai referensi dalam melakukan penelitian selanjutnya.
c)      Bagi Penulis
Dapat dijadikan sarana untuk memperdalam pengetahuan bidang perpajakan dan untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan.


BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1. Manajemen Keuangan Daerah
2.1.1.      Konsep Manajemen
Sebagaimana diketahui bahwa manajemen mencakup aktivitas untuk  mencapai tujuan, dilakukan oleh individu-individu yang memberikan kontribusi terbaik melalui tindakan-tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini berarti manajemen meliputi pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan, ditetapkan dan memahami cara melakukannya, serta mengukur efektivitas usaha mereka. Manajemen perlu pula menetapkan dan memelihara suatu kondisi lingkungan yang dapat memberikan respon secara ekonomis, psikologis, sosial, politik dan sumbangan-sumbangan teknik serta pengendaliannya.
Menurut Haiman (Manullang, 2004:11) manajemen adalah fungsi untuk  mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk  mencapai tujuan bersama.
Pengertian ini menunjukkan bahwa manajemen merupakan suatu fungsi yang dilaksanakan untuk  mencapai suatu tujuan dengan menggunakan tenaga orang lain dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan.
Menurut Sunarto dan Jajuk dalam Fauzi (2012) manajemen adalah “proses merencanakan, mengorganisir, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan untuk  mencapai tujuan organisasi dengan menggunakan sumber daya organisasi”.


Berdasarkan definisi tersebut di atas, manajemen mempunyai beberapa pengertian  kunci, sebagai berikut:
1.      Proses yang merupakan kegiatan yang direncanakan
2.      Kegiatan merencanakan, mengorganisir, mengarahkan dan mengendalikan yang sering disebut sebagai fungsi manajerial
3.      Tujuan organisasi yang ingin dicapai melalui aktivitas tersebut
4.      Sumber daya organisasi yang digunakan untuk  mencapai tujuan.
Dengan demikian manajemen merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dalam suatu proses untuk  mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. Oleh sebab itu, kegiatan manjemen harus dilakukan melalui suatu pengawasan terhadap kegiatan yang sedang dilakukan.
2.1.2.      Konsep Keuangan Daerah
Perkembangan teori keuangan diakui lebih banyak didasarkan pada fenomena yang dihadapi pasar finansial, walaupun tidak terlepas dari adanya prinsip, norma yang berlaku baik secara individu maupun secara organisator (besar atau kecil) termasuk organisasi pemerintah daerah.
Pengertian keuangan daerah menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusun Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:
Semua hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang, demikian juga segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki atau dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengertian keuangan daerah dikemukakan oleh Tjakradinata (2000:7) memberikan pengertian keuangan daerah yaitu:
Keseluruhan hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang atau barang yang dimiliki daerah sebagai sumber kekayaan setiap daerah serta oleh negara atau daerah yang lebih tinggi  serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian yang dimaksud di atas ada dua unsur penting yaitu:
1.      Semua hak dimaksud sebagai hal untuk  memungut pajak daerah, retribusi daerah, dan atau penerimaan dan sumber-sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku merupakan penerimaan daerah sehingga menambah kekayaan daerah.
2.      Kewajiban daerah dapat berupa kewajiban untuk  membayar atau mengeluarkan uang sehubungan adanya tagihan kepada daerah dalam rangka pembiayaan Rumah Tangga Daerah serta pelaksanaan tugas umum dan tugas pembangunan oleh daerah yang bersangkutan.
Pengertian keuangan daerah dikemukakan oleh Ahmad (2004:229) adalah:
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban setiap daerah atas kekayaannya yang dimiliki berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sulastyo dalam Handayani (2013) memberikan pengertian keuangan daerah yaitu ‘sesuatu yang berhubungan dengan finansial yang menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk  memanfaatkan potensi yang dimiliki dalam rangka melakukan pembiayaan terhadap pembangunan daerah”
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah merupakan sesuatu yang menjadi hak pemerintah daerah untuk  melakukan pengelolaan terhadap potensi yang dimiliki sehingga hasilnya dapat membiayai program pemerintahan daerah.
2.1.3.      Konsep Pendapatan Asli Daerah
Untuk  menuju otonomi daerah di Kabupaten Bulukumba, maka pengelolaan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu semakin diintensifkan, agar tercapai keseimbangan antara pelaksana tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta dapat mendukung terciptanya aparat yang bersih dan bertanggung jawab.
Pendapatan Asli Daerah  (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari berbagai   sumber yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk  membiayai pelaksanaan pemerintah di daerah. kebijakan keuangan daerah berhubungan erat dengan kebijakan keuangan negara. Hubungan tersebut tidak hanya bersifat keuangan, tetapi juga berhubungan dengan faktor-faktor lain yang dapat dilihat dari tiga  segi, yaitu penyelenggaraan pemerintahan di daerah berkenaan dengan hubungan itulah, maka  diperlukan perencanaan.
Perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan secara matang dan baik. Pendapatan Asli Daerah  yang baik akan diketahui dengan ciri antara lain mempermudah tercapainya tujuan, tidak lepas dalam konteks pemikiran pelaksanaan, adanya perhitungan resiko, luwes dan praktis.
Sujamto dalam Handayani (2013) menyatakan, bahwa “Pendapatan Asli Daerah merupakan bagian dari pendapatan nasional yang bersumber dari daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah itu sendiri”.
Sutrisno dalam Handayani (2013) menyatakan bahwa “Pendapatan Asli Daerah ialah kemampuan daerah dalam menggali berbagai sumber pendapatan, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya”.
Pendapatan Asli Daerah merupakan pencerminan terhadap pendapatan masyarakat, untuk  itu perlu adanya kiat-kiat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi masyarakat dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan masyarakat. Meningkatnya pendapatan masyarakat jelas mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tentunya tidak terlepas dari kemampuan pemerintah dalam membina masyarakat dan unsur swasta dalam mewujudkan berbagai bidang usaha, untuk  selanjutnya dapat  memberikan masukan terhadap daerah.
Berdasarkan pandangan tersebut, menurut penulis bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan modal dasar bagi setiap daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan sekaligus merupakan suatu bukti terhadap tingginya kesadaran masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menentukan bahwa, pendapatan hasil pajak daerah terdiri dari:
1.      Hasil pajak daerah
2.      Hasil retribusi daerah
3.      Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.      Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Menurut Suriadinata dalam Tjakradinata (2000) bahwa untuk  memperoleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yang lebih dipertanggungjawabkan, penyusunannya perlu memperhitungkan berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.      Realisasi penerimaan pendapatan dari tahun anggaran yang lalu dengan memperhatikan faktor pendukung yang menyebabkan tercapainya realisasi tersebut serta faktor-faktor penghambatnya
2.      Kemungkinan pencarian tunggakan tahun-tahun sebelumnya yang diperkirakan dapat ditagih;
3.      Data potensi objek dan estimasi perkembangan perkiraan;
4.      Kemungkinan adanya perubahan penyesuaian tarif dan penyempurnaan sistem pungutan;
5.      Keadaan sosial ekonomi dan tingkat kesadaran masyarakat selaku wajib bayar;
6.      Kebijakan dibidang ekonomi dan moneter.
2.2. Pajak
2.2.1.      Pengertian Pajak
Dr. Soeparman Soemahamidjaja menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. (Waluyo, 2011: 2).
Priantara dalam Handayani menyakatakan pajak diartikan sebagai iuran partisipasi seluruh anggota masyarakat kepada negara. Atas pungutan tersebut negara tidak memberikan kontraprestasi langsung kepada si pembayar pajak. Dengan kata lain pajak merupakan iuran yang dibayarkan ke Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut:
1)         Pajak dipungut berdasarkan undang- undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
2)         Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3)         Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4)         Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran- pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5)         Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
2.2.2.         Fungsi Pajak
Bertitik tolak pada definisi-definisi yang diberikan oleh para ahli pajak yang memberi kesan, bahwa pemerintah memungut pajak semata-mata untuk memperoleh dana guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. sehingga pajak menurut Mardiasmo ( 2009 : 1 ) mempunyai fungsi “sebagai sumber keuanagan negara (budgetair) tatapi sebenarnya pajak mempunyai fungsi yang lebih luas, yaitu fungsi mengatur (regular), dalam arti pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. “
Fungsi pajak menurut Ilyas ( 2004 : 8 ) , yaitu : fungsi budgetair, regular, demokrasi, dan distribusi.
a.          Fungsi Budgetair / fungsi Fiskal, yaitu untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
b.          Fungsi Reguler, merupakan fungsi dimana pajak-pajak akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Pajak digunakan sebagai alat kebijaksanaan.
c.          Fungsi Demokrasi, yaitu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan / wujud sistem gotong-royong termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan demi kesejahteraan manusia.
d.         Fungsi Distribusi, yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsure pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
Dari beberapa fungsi diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi yang utama dari pajak adalah sebagai sumber keuangan negara, karena dalam Anggaran Belanja Negara sebagian besar dipenuhi dari sektor pajak. Beberapa contoh dari pelaksanaan fungsi mengatur adalah adanya Undang-Undang yang mengatur investor dalam menanamkan modalnya diberikan adanya fasilitas dengan maksud untuk mendorong penanaman modal luar negeri agar ekonomi negara lebih berkembang.
2.2.3.         Sistem Pemungutan Pajak
Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin menutup sebagian dari pengeluaran-pengeluaran Negara sesuai dengan fungsi budgetair. Sistem pemungutan pajak menurut Mardiasmo ( 2009 : 7 ) yaitu : official assessment, self assessment, dan withholding system
a.       Official Assessment System yaitu memberikan wewenang kepada pemungut pajak ( fiskus ) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
b.      Self Assessment System yaitu memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya hutang pajak.
c.       Witholding System yaitu memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong / memungut besarnya pajak yang terutang.
Pada sistem official assessment wajib pajak bersifat pasif sedangkan sistem self assessment wajib pajak aktif mulai menghitung sampai dengan melaporkan sendiri. Pada witholding sistem yang menentukan besarnya pajak adalah pihak ketiga, bukan fiskus maupun wajib pajak. Contoh PPh Ps21 dima perusahaan memotong gaji para karyawan yang selanjutnya disetorkan ke KPP.
2.2.4.      Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Sistem pemungutan pajak yang ada memberikan kepercayaan lebih besar kepada wajib pajak untuk mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ada beberapa hak yang bisa didapatkan oleh wajib pajak dan juga kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak.
a.       Hak Wajib Pajak antara lain :
1)      Hak Menunda Penyampaian Surat Pemberitahuan ( SPT )
Surat Pemberitahuan Tahunan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat selambat-lambatnya tanggal 31 Maret setelah akhir tahun pajak. Apabila tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, wajib pajak ditentukan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 100.000. Namun apabila wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, ternyata tidak dapat menyelesaikan laporan keuangannya sampai pada waktunya dan dia membutuhkan kelonggaran waktu, maka wajib pajak tersebut berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan
2)      Hak Membetulkan SPT
Terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT yang dibuat oleh wajib pajak, masih terbuka baginya untuk melakukan pembetulan sendiri, dengan syarat Kantor Pelayanan Pajak setempat belum melakukan peneriksaan terhadap pemeriksaan terhadap kesalahan tersebut. Bila terjadi kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa 2 % per bulan, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya pembetulan tersebut.
3)      Hak Menunda Pembayaran
Wajib pajak yang dalam keadaan mengalami kesulitan keuangan perusahaan sehingga tidak mampu untuk memenuhi kewajiban pajaknya dalam waktu yang ditentukan, dapat mengajukan permohonan secra tertulis untuk menunda pembayaran pajak terutangnya ke KPP setempat.
4)      Hak Dihapuskan Sanksi Administrasi
Apabila sanksi administrasi dikenakan karena bukan kesalahan wajib pajak, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen pajak melalui KPP untuk dikurangkan atau dihapuskan.


5)      Hak Mengajukan Keberatan Banding
Penentuan besarnya pajak yang terutang seharusnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak, namun ada pula yang penentuannya dilakukan oleh fiskus melalui surat ketetapan yang memungkinkan lebih besar dari perhitungan wajib pajak sendiri. Oleh karena itu wajib pajak berhak mengajukan keberatan. Dalam hal wajib pajak yang masih kurang puas terhadap keputusan Dirjen Pajak atas keberatan yang diajukan, maka wajib pajak masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke badan peradilan pajak.
6)      Hak Kompensasi
Wajib pajak yang telah melakukan melebihi dari pajak yang sebenarnya terutang, dapat mengajukan permohonan kelebihan pembayaran.

b.      Kewajiban Wajib Pajak antara lain :
1)      Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( NPPKP ). Pada dasarnya yang diwajibkan untuk mandaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya dan setiap wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
2)      Mengisi dan menyampaikan SPT
Setiap orang yang mempunyai NPWP wajib mengisi dan menyampaikan SPT. Wajib pajak mengisi, menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikan SPT yang telah diisi dan ditandatangani kepada KPP setempat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Untuk SPT Tahunan, selambat-lambatnya 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan SPT Masa, paling lambat 20 bulan berikutnya.
3)      Membayar atau menyetor pajak
Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menurut sistem self assessment ditentukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Tempat menyetorkan pajak dapat dilakukan pada kantor pos ataupun melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah yang menerima pembayaran pajak.
4)      Membuat pembukuan atau pencatatan
Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan- keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Bagi wajib pajak yang karena kemampuannya belum memadai, dimungkinkan untuk dibebaskan oleh kewajiban mengadakan pembukuan, wajib pajak dibenarkan hanya membuat catatan-catatan yang merupakan pembukuan sederhana
5)      Memberikan keterangan Dalam rangka menetapkan besaran jumlah pajak yang terutang
Dirjen Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, maka wajib pajak tersebut hanya memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha, memberikan kesempatan kepada fiskus untuk memasuki tempat dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan.
2.3.Sosialisasi Perpajakan
2.3.1.   Pengertian Sosialisasi Perpajakan
Kegiatan penyuluhan pajak memiliki andil besar dalam mensukseskan sosialisasi pajak keseluruh wajib pajak. Berbagai media diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap pajak dan membawa pesan moral terhadap pentingnya pajak bagi negara.
Sosialisasi menurut Mustafa ( 2005 : 10 ) adalah “satu konsep umum yang dimaknakan sebagai proses dimana kita belajar melalui interaksi dengan orang lain, tentang cara berfikir, mersakan dan bertindak dimana kesemuanya itu merupakan hal-hal yang sangat penting dalam menghasilkan partisipasi social ang efektif.”
Sedangkan Basamalah ( 2004 : 196 ) “Sosialisasi adalah sebagai suatu proses dimana orang-orang mempelajari sistem nilai, norma dan pola perilaku yang diharapkan oleh kelompok sebagai bentuk transformasi dari orang tersebut sebagai orang luar menjadi organisasi yang efektif.”
Menurut Samudera ( 2004 : 6 ) bahwa dalam melakukan sosialisasi perlu adanya strategi dan metode yang tepat yang dapat diaplikasikan dengan baik yaitu : publikasi, kegiatan, pemberitahuan, keterlibatan komunitas, pencantuman identitas, dan pendekatan pribadi.
a. Publikasi
Adalah aktivitas publikasi yang dilakukan melalui media komunikasi, baik media cetak melalui surat kabar, majalah maupun media audiovisual seperti radio ataupun televisi.


b. Kegiatan
Institusi pajak dapat melibatkan diri pada penyelenggaraan aktifitas-aktifitas tertentu yang dihubungkan dengan            program peningkatan kesadaran masyarakat akan perpajakan pada momen-momen tertentu. Misalnya : kegiatan olahraga, hari-hari libur nasional, dan lain sebagainya.
c. Pemberitaan
Pemberitaan dalam hal ini mempunyai pengertian khusus yaitu menjadi bahan berita dalam arti positif, sehingga menjadi sarana promosi yang efektif. Pajak dapat disosialisasikan dalam bentuk berita kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih cepat menerima informasi tentang pajak.
d. Keterlibatan komunitas
Melibatkan komunitas pada dasarnya adalah cara untuk mendekatkan institusi pajak dengan masyarakat, dimana iklim budaya Indonesia masih menghendaki adat ketimuran untuk bersilaturrahmi dengan tokoh-tokoh setempat sebelum sebelum istitusi pajak dibuka.
e. Pencantuman identitas
Berkaitan dengan pancantuman logo otoritas pajak pada berbagai media yang ditujukan sebagai sarana promosi.
f. Pendekatan pribadi
Pengertian lobbying adalah pendekatan pribadi yang dilakukan secara informal untuk mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa sosialisasi perpajakan merupakan suatu upaya dari Dirjen Pajak untuk memberikan pengertian, informasi, dan pembinaan kepada masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan dan perundang-undangan.
2.3.2.   Bentuk-bentuk Sosialisasi Perpajakan
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 98/PJ./2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak kewajiban perpajakannya harus terus dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:
1.         Program ekstensifikasi yang terus menerus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak diperkirakan akan menambah jumlah Wajib Pajak Baru yang membutuhkan sosialisasi/penyuluhan,
2.         Tingkat kepatuhan Wajib Pajak terdaftar masih memiliki ruang yang besar untuk ditingkatkan,
3.         Upaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan meningkatkan besarnya tax ratio,
4.         Peraturan dan kebijakan di bidang perpajakan bersifat dinamis.
Dalam rangka mencapai tujuannya, maka kegiatan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan dibagi ke dalam tiga fokus, yaitu kegiatan sosialisasi bagi calon Wajib Pajak, kegiatan sosialisasi bagi Wajib Pajak baru, dan kegiatan sosialisasi bagi Wajib Pajak terdaftar.
Kegiatan sosialisasi bagi calon Wajib Pajak bertujuan untuk membangun awareness tentang pentingnya pajak serta menjaring Wajib Pajak baru. Kegiatan sosialisasi bagi Wajib Pajak baru bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya bagi mereka yang belum menyampaikan SPT dan belum melakukan penyetoran pajak untuk yang pertama kali.
Sedangkan kegiatan sosialisasi bagi Wajib Pajak terdaftar bertujuan untuk menjaga komitmen Wajib Pajak untuk terus patuh. Kegiatan sosialisasi atau penyuluhan perpajakan dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut.
1.      Sosialisasi langsung
Sosialisasi langsung adalah kegiatan sosialisasi perpajakan dengan berinteraksi langsung dengan Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak. Bentuk sosialisasi langsung yang pernah diadakan antara lain Early Tax Education, Tax Goes To School/ Tax Goes To Campus, perlombaan perpajakan (Cerdas Cermat, Debat, Pidato Perpajakan, Artikel), sarasehan/ tax gathering, kelas pajak/ klinik pajak, seminar/ diskusi/ ceramah, dan workshop/ bimbingan teknis.
2. Sosialisasi tidak langsung
Sosialisasi tidak langsung adalah kegiatan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dengan tidak atau sedikit melakukan interaksi dengan peserta.
Negara dalam hal ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk menjalankan kewajiban pemungutan pajak kepada masyarakat. Namun proses pemungutan pajak ini tidak mudah tanpa kesadaran dari masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembiayaan Negara khususnya pembangunan sarana publik.
Program-program yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak berkaitan dengan kegiatan penyuluhan tersebut antara lain dengan mengadakan seminar-seminar ke berbagai profesi, dan pelatihan baik untuk pemerintah maupun swasta, memasang spanduk yang bertemakan pajak, memasang iklan layanan masyarakat di berbagai stasiun televisi, mengadakan acara tax goes to campus yang diisi dengan berbagai acara yang menarik mulai dari debat pajak sampai dengan seminar pajak dimana acara tersebut bertujuan guna menimbulkan pemahaman tentang pajak ke mahasiswa yang dinilai sangat kritis, selain mahasiswa pelajar juga perlu dibekali tentang dasar-dasar pajak melalui acara tax aducation road show, serta memberikan penghargaan terhadap wajib pajak patuh pada setiap Kantor Pelayanan Pajak.
Berbagai program tersebut juga ditunjang dengan sarana-sarana yang mengakomodasi harapan masyarakat agar merasa mudah, cepat, dan benar dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sarana-sarana penunjang tersebut diantaranya adanya website pajak yaitu www.pajak.go.id , perpustakaan, majalah pajak, jurnal pajak, adanya call center, complaint center, dan lain sebagainya. Keberhasilan program tersebut dapat dilihat dari semakin tingginya tingkat kepatuhan dari masyarakat dalam membayar pajak, serta peningkatan jumlah wajib pajak.
2.4. Kepatuhan Wajib Pajak
Banyak para wajib pajak yang enggan membayar pajak, karena ada perasaan ragu apakah pembayaran pajaknya sampai ke kas negara. Pemahaman pemerintah terhadap partisipasi rakyat dalam perpajakan belumlah lengkap, karena partisipasi rakyat yang sesungguhnya adalah pelibatan rakyat dalam proses penentuan anggaran belanja, sehingga rakyat sebagai pembayar pajak mengerti fungsi dan manfaat pajak yang dibayarnya. Bila rakyat mengerti maka, akan dapat memacu tingkat kepatuhan membayar pajak.
Menurut Gunardi ( 2005 : 4 ) pengertian kepatuhan pajak ( tax compliance ) adalah bahwa Wajib Pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi  kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan, ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.
Menurut Nurmantu ( 2003 : 148 ) Kepatuhan Perpajakan didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Sedangkan menurut Nasucha ( 2004 : 9 ) Kepatuhan Wajib Pajak dapat didefinisikan dari kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan.
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak adalah suatu sikap taat dari wajib pajak untuk melaksanakan semua kewajiban dan memenuhi hak perpajakannya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.


BAB III
GAMBARAN UMUM LOKASI KKN

3.1. Sejarah Singkat Desa
            Desa tampaure sebelumnya adalah salah satu dusun dari desa Bambaira yang berada dikecamatan bambaira yang selanjutnya dimekarkan menjadi Desa Tampaure diakhir tahun 2007. Tampaure berasal dari bahasa (kaili) yang terdiri dari dua kata, tampa artinya ujung bahasa/daerah dan ure diartikan sebagai bahasa daerah naik. Terbentuknya desa tampaure dipimpin oleh kepala desa sementara pak  ANDI IQBAL Camat Bambalamotu/Karateker selama 6 bulan dan dijabat lagi MUH NUR stap Camat Bambalamotu selama (6 bulan). Pada tahun 2009 diadakan pemilihan kepala desa defenitif, dengan jumlah calon kepala desa sebanyak lima orang yaitu :
1.      Rakhman z
2.      Arianto
3.      Aswat
4.      Albert tadido
5.      Dollah
Dalam pemilihan kepala desa tampaure tersebut dimenangkan oleh bapak Rakhman. Z dan menjabat secara defenitif dari tahun 2010 sampai tahun 2016. Desa ini terdiri dari 6 dusun dan 6 RT serata dihuni oleh masyarakat heterogen, suku asli yang mendiami desa adalah suku “ kaili Doi “ merupakan keturunan nenek moyang dari kayumalue kelurahan Palu Utara dan beberapa suku pendatang seperti Bugis, Jawa, Mandar  dan keturunan Tionghoa.
Tabel. 1 sejarah desa tampaure 2007-2014
No
Tahun
Kejadian baik
Kejadian buruk
1
2007
Dibentuknya desa tampaure pada bulan september
Krisis politik di desa mengenai kepala desa
2
2008
Pejabat sementara karateker
-
3
2009
Pemilihan kepala desa tampaure
Penggugatan kepala desa yang sah sehingga memperlambat pelantikan
4
2010
pelantikan kepala desa defenitif
Masa paceklik gagal panen terserang hama
   (Sumber : Profil desa Tampaure)
3.2. Kondisi Geografis
3.2.1. Batas Desa
Secara Administratif Desa Tampaure Terletak Di Kecamatan Bambaira,Kabupaten Mamuju Utara,Provinsi Sulawesi Barat,luas wilayah desa tampaure adalah 9,73 km2,yang merupakan dataran dengan ketinggian sekitar ± 100 m diatas permukaan laut (dpl). Secara administrasi desa Tampaure mempunyai batas wilayah :
       Sebelah utara     : Desa Maponu
       Sebelah timur    : Wilayah Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah
       Sebelah selatan  : Desa Bambaira
       Sebelah barat     : Selat Makassar
Jarak ibukota desa ke ibukota kecamatan 4 km, jarak ke ibukota kabupaten 37 km dan jarak ke ibukota provinsi 327 km .
3.2.2. Kondisi Alam desa Tampaure
Sebagaimana wilayah lain di indonesia, desa tampaure memiliki dua musim,yaitu musim panas dan musim hujan. Musim panas terjadi antara bulan april-september, sedangkan musim hujan terjadi pada bulan oktober-maret. Desa tampaure dapat dikatakan mempunyai tipe iklim yang hampir sama dengan wilayah mamuju utara dan sekitarnya karena secara fisik terletak diwilayah yang sama yang diakibatkan oleh pengaruh darat dan lautan. Desa tampaure dan sekitarnya merupakan iklim tropis dengan tipe iklim c agak basah jenis vegetasinya adalah hutan dengan jenis tanaman yang mampu menggugurkan daunnya dimusim kemarau dengan kelembaban 33,3%-60% dan curah hujan 1500-2000 (schmidt ferguson 1950).
3.3. Kondisi Demografis
Dalam proses perencanaan pembangunan desa/kota tidak akan terlepas dari pembahasan mengenai jumlah dan kepadatan penduduk. Penduduk desa tampaure pada akhir tahun 2013 berjumlah 2.648 jiwa.
-          laki-laki                                                    : 1.265 jiwa
-          perempuan                                                : 1.383 jiwa.
-          Jumlah KK                                               : 575 KK
Masyarakat desa Tampaure mayoritas tergolong dalam kategori miskin, karena tingkat pendapatan dan pendidikan yang masih sangat rendah dan dapat dilihat dalam tabel berikut

Tabel. 2 Kondisi Keluarga Sejahtera Pra Sejahtera Dan Sejahtera PlusDesa
No
Dusun
Jumlah
KK
KK
prasejahtera
Kk
sejahtera
Kk
sejahtera plus
1
2
3
4
5
1.
Bambarano
118 KK
57 KK
45 KK
16 KK
2
Saluwira
95 KK
35 KK
24 KK
4 KK
3
Leli
119 KK
92 KK
22 KK
5 KK
4
Pantai
52 KK
31 KK
14 KK
7 KK
5
Poros
191 KK
109 KK
69 KK
13 KK
6
Kalendapu
98 KK
42 KK
11 KK
3 KK
(Sumber : Profil desa Tampaure)
3.4. Kondisi Fsikografi
Masyarakat Desa Tampaure sudah sebagian besar menyadari perlunya membangun kebersamaan, kerja gotong royong dan hidup secara kelompok untuk merencanakan program dan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Kondisi sosial budaya masyarakat ditunjukan masih rendahnya kualitas dari sebagian sumberdaya manusia di desa tampaure cenderung masih kuatnya budaya paternalistik. Meskipun demikian tingkat partisipasi masyarakat dalam memikirkan masa depan desa cukup tinggi ini dibuktikan dengan besarnya peran serta masyarakat dalam proses penyusunan RPJM-Desa. Disamping itu, masyarakat desa Tampaure yang cenderung memiliki sifat ekspresif,agamis dan terbuka dapat dimanfaatkan sebagai pendorong budaya transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Munculnya masalah kemiskinan sangat kontras dengan potensi yang dimiliki desa,ini menunjukan bahwa kondisi kemiskinan dan ketertinggalan lebih disebabkan oleh kurangnya kesempatan masyarakat untuk mangakses hasil-hasil pembangunan karena keterbatasan infrastruktur dan keterbatasan akses peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Masyarakat desa tampaure masih sangat memegang nilai-nilai kegotongroyongan dan memelihara sifat kekeluargaan yang tinggi meskipun kondisi warga yang heterogen
3.5. Kondisi Sosial Budaya Dan Ekonomi
Penduduk Desa Tampaure umumnya bermata pencaharian sebagai petani kakao dan kelapa dalam. Para petani ini masih membutuhkan bantuan dan perhatian dari pemerintah dan dinas terkait untuk peningkatan taraf hidup masyarakat desa tampaure. Pendapatan masyarakat sangat bergantung pada hasil produksi perkebunan. Himpitan ekonomi membuat petani yang berpandapatan rendah mencari pekerjaan sampingan misalnya sebagai buruh bangunan dan buruh harian lepas.
Tabel. 3 jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian
No
Mata pencaharian
Jumlah
1
Perkebunan/pertanian
675 orang
2
Konstruksi
4 orang
3
Perdagangan
49 orang
4
Jasa
29 orang
5
PNS
14 orang








                        (Sumber : Profil desa Tampaure)
Adapun sarana dan prasarana dalam  menunjang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Tampaure diantaranya :
a. Prasarana peribadatan :
            - Mesjid/musholla                                            :  3 unit
            - Gereja                                                           :  2 unit
b. Prasarana Olah Raga :
1.       Lapangan Sepak Bola                        :   1 unit
2.      Lapangan Volly                                  :   2 unit
3.      Lapangan Takraw                               :   1 unit
4.      Tenis Meja                                           :   1 unit
c. Prasarana Kesehatan :
1.      Puskesmas Pembantu                          :   1 unit
2.      Apotik                                                 :   1 unit
3.      Polindes                                              :   1 unit
4.      Posyandu                                            :   4 unit
5.      Praktek Dokter                                    :   - unit
d. Prasarana Pendidikan :
1.      SD/MI                                                 :   3 unit
2.      TK                                                       :   2 unit
3.      SLB                                                     :   - unit
4.      TPA                                                     :   - unit
5.      Pontren                                                :   - unit
6.      PKBM (Kejar Paket B)                       :   - Kelompok
7.      Perpustakaan                                       :   1 Unit
e. Sarana prasarana transportasi          :
1.      Jalan kabupaten                                   :  2  KM
2.      Jalan desa                                            :  7  KM
3.      Jalan Dusun                                         :  1,8 KM
4.      Pangkalan Ojek                                   :  - buah
Tabel. 4 Kelembagaan dan Organisasi
No
Jenis Organisasi/ Kelembagaan
Jumlah Anggota/ Lembaga
Lokasi
Keterangan
1
BPD
7 orang
Desa

2
LPM
3 orang
Desa

3
MUD
1 kelompok
Desa

4
PKK/Kader PKK
42 orang
Desa/RW

5
Linmas
6 orang
Desa

6
Karang Taruna
1 kelompok
Desa

7
Bumdes

-

8
LKM
1 buah
Desa

9
Posyandu
3 buah
Dusun I,II,III,

10
Poskesdes
1 buah
Desa

11
PKBM
-
Dusun III

12
Koperasi

--

13
Kelompok Tani
4 kelompok
Dusun I,II,III

14
Gapoktan
1 kelompok
Desa Tampaure

15
LSM
-
-

16
Kelompok Ternak
4 kelompok
Desa

17
Yayasan
-
-

18
Organisasi Olahraga
3 kelompok
Dusun I,II,III

19
Rukun Warga
6
Dusun I,II,III

20
Rukun Tetangga
3
Dusun I,II,III

21
Partai Politik
5 Partai
Desa Tampaure

22
Kelompok Arisan
5 kelompok
Dusun I,II,III

23
Lainnya
2
Desa

(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 5 Sarana Pendidikan
No
Jenis Sarana Pendidikan
Jumlah
Lokasi
1
TK
2
Dusun I,II
2
Alkhairat
-
Dusun III
3
SD Negeri
3
Dusun II
4
PKBM
1
Dusun III
5
Perpustakaan Desa


(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 6 Sarana Keagamaan
No
Jenis Kepemilikan
Jumlah
Lokasi
1
Mesjid
3
Dusun I,II
2
Musholla
-

3
Gereja
2
Dusun V,VI
JUMLAH
4

(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 7 Sarana Tempat Usaha
No
Jenis Tempat Usaha
Jumlah
Lokasi
1
Bengkel Motor
3
Dusun I,II
3
Bengkel mobil


5
Penjahit
1
DusunI,II
7
Mebeller


8
Toko
2
Dusun I
9
Warung
3
Dusun I,II,
10
Penggilingan padi


12
Klinik Kesehatan


13
Pengemudi ojeg
5
Dusun I,II,III
14
Bumdes


15
Counter HP
3
Dusun I,II
(Sumber : Profil Desa Tampaue)
Tabel. 8 Sarana Olahraga
No
Jenis Sarana Olah raga
Jumlah
Lokasi
1.
Lapang sepak bola
1
Dusun I, II
2
Lapangan bola voly
2
Dusun I, II
3
Lapangan Tenis meja
1
Dusun II
4
Lapangan Takraw
2
Dusun I, III
(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 9 Kepemilikan Ternak
No
Jenis kepemilikan
Jumlah
Lokasi
1
Ayam Kampung
466
Dusun I,II,III
2
Bebek
-

3
Kambing
76
Dusun V, VI
4
Domba


5
Sapi
157
Dusun I,II,III
6
Kuda


(Sumber : Profil Desa Tampaure)
Tabel. 10 Jenis Kesenian dan Budaya
No
Jenis kesenian/budaya
Jumlah
Lokasi
1
Samroh
1Grup
Dsusun III
2
Rabanah
2 Grup
Dusun II, III
3



Jumlah
3

(Sumber : Profil Desa Tampaure )

3.4.3 Kondisi Ekonomi
Kondisi ekonomi di Desa Tampaure tidak lepas dari adanya potensi sumber daya alam yang dapat mendukung proses peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal ini terlihat dari luas tanah  di Desa Tampaure yaitu 35.473,5 Ha sebagai lahan bertani yang sebagian besar penduduk Desa Tampaure bermata pencaharian petani Kelapa, Coklat Sawit dll sebagai komodoti unggulan yang dapat memicu dan menggerakan pertumbuhan dan perkembangan desa.
Mata pencaharian penduduk Desa Tampaure menurut lapangan usaha dapat diantaranya:
1.      Petani                                           : 788 orang
2.      PNS                                             :   25 orang
3.      Montir                                          : 2 orang
4.      TNI                                              :  2 orang
5.      POLRI                                         :   - orang
6.      Pensiunan PNS/ TNI/POLRI      :  1 orang
7.      Dukun kampong Terlatih           :   3 orang
8.      Karyawan perusahaan Swasta     : 9 orang
9.      Sopir                                          :     7 orang
10.  Veteran                         :     - orang
11.  Pedagang                      :  19 orang
12.  Buruh tdk tetap           :  75 orang
13.  Tukang kayu                :   12 orang
14.  Tukang jahit                 :       orang
15.  Pemulung                     :     - orang
16.  Tukang ojek                 :   5 orang
17.  Lainya                          :   283 Jiwa

No
Potensi
Luas
1
Lahan Sawit
355 Ha
2
Lahan Kelapa
155 Ha
3
Lahan Kakao
200 Ha
4
Pohon Durian
185 Ha
5
Kelautan
Dusun Pantai
6
Obyek Wisata Matapangi; panorama alam air terjun
Luas wilayah + ½ Ha dengan jarak tempuh sekitar 3 jam

Tabel. 11 Potensi Unggulan
    (Sumber: Profil Desa Tampaure)


BAB IV
METODE PENELITIAN

4.1. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data merupakan suatu cara di dalam penelitian guna memperoleh data atau keterangan–keterangan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pembuatan karya tulis ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut :

4.1.1 Metode observasi
Observasi meliputi kegiatan pemusatan perhatian terhadap suatu obyek dengan menggunakan seluruh alat indera. Atau dengan kata lain observasi merupakan pengamatan lapangan langsung.
Dalam hal ini, penulis melakukan pengamatan langsung secara cermat tentang kondisi ekonomi desa, pendapatan masyarakat, budaya masyarakat, serta bagaimana  pelaksanaan pemungutan pajak di desa oleh aparat desa , yang bertempat di desa Tampaure Kecamatan Bambaira, Kabupaten Mamuju utara.

4.1.2 Metode interview
Metode ini sering disebut dengan wawancara atau kuisioner lisan untuk mendapatkan suatu informasi.
Sehubungan dengan hal itu, penulis melakukan wawancara langsung dengan aparatur desa yang bertugas dalam hal pemungutan pajak dan kendala-kendala pemungutannya di desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Mamuju utara.


4.1.3 Studi pustaka
Dalam studi pustaka ini, penulis mencari buku referensi yang relevan. Selanjutnya penulis membaca dan mempelajari guna memahami sebagai pedoman dalam pembuatan karya tulis.

4.2. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan suatu cara yang dilakukan guna memperoleh data yang diharapkan. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:

4.2.1 Pencatatan
Dalam hal ini, penulis mencatat setiap informasi yang penulis dapatkan baik melalui pengamatan, maupun melalui wawancara.

4.2.2. Analisis
Dalam hal ini, penulis melakukan analisa terhadap apa yang penulis dapatkan melalui pengamatan dan wawancara. Analisa ini guna mendapatkan suatu kesimpulan yang hakiki.
                                                                    

BAB V
PEMBAHASAN
5.1.   Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadapa Kepatuhan Wajib Pajak
Tabel 12. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamuju Utara
Tahun 2010-2014  (000 Rupiah)

No
Jenis Pajak
2009
2010
2011

2012


2013

Realisasi
Realisasi
Realisasi
Realisasi
Realisasi
1
Pajak Daerah
10,387,635
13,043,376
11.276.500
13.272.933
15.196.530
2
Retribusi Daerah
3,153,964
2,174,500
2.953.264
1.688.982
3.402.017
3
Hasil Perusahaan Milik Daerah
430,701
934,219
-
-
-
4
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang di Pisahkan


900.000
900.000
900.000
5
Lain-lain PAD yang Sah
5,193,672
17,718,230
1.174.212
1.374.212
2.535.712
J u m l a h
19,165,972
33,870,325
16.303.976
17,236,127
22.034.259
Sumber : DPPKAD Kab. Mamuju Utara
Tabel di atas menunjukan bahwa pada tahun 2009-2013 Pajak Daerah menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah di Kabupaten Mamuju Utara. Hal ini berarti pajak yang di pungut dari wajib pajak di Kabupaten Mamuju Utara merupakan sumber utama Pendapatan Asli Dearah di Kabupaten Mamuju Utara termasuk pajak yang berasal dari desa Tampaure Kecamatan Bambaira.
Namun, berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Idris Bukoni selaku Kaur Pemerintahan di Desa Tampaure sekaligus sebagai petugas pemungutan pajak di desa Tampaure, beliau menyatakan bahwa pada saat pelaaksanaan pemungutan pajak sangat banyak masyarakat yang sulit ditagih pajaknya.
Melalui sosilaisasi pajak terhadap masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menjelaskan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak dan juga masyarakat dapat mengetahui tata cara perhitungan pajak, sehingga mereka dapat menghitung pajaknya sendiri sekaligus mengawasi pajaknya, mulai dari proses pemungutan sampai pelaksanaan fungsi pajak itu sendiri.
Sosialisasi perpajakan merupakan suatu upaya dari Dirjen Pajak untuk memberikan pengertian, penjelasan, informasi terbaru, serta pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan dan perundang- undangan perpajakan maupun sistem pelayanan pajak yang baru. Masyarat dapat memperoleh informasi tersebut melalui media cetak seperti Koran, bulletin, majalah berita pajak, surat edaran, jurnal dan lain sebagainya. Juga melalui media elektronik seperti televisi, radio, dan dapat mengakses melalui internet dengan berbagai situs pajak seperti : www.pajak.go.id , www.klikpajak.com , www.layananpajak.com , www.infopajak.com , www.pajakku.com dan lain-lain.
 Dengan berbagai upaya yang ditempuh oleh Dirjen Pajak baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Intensifikasi merupakan upaya peningkatan penerimaan pajak dengan memaksimalkan pembayaran pajak dari wajib pajak yang sudah ada, sedangkan ekstensifikasi merupakan upaya peningkatan pajak dengan mencari wajib pajak baru. Upaya sosialisasi pajak ini dapat berpengaruh untuk menambah jumlah wajib pajak dan dapat menimbulkan kepatuhan dari wajib pajak sehingga secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat.
Sosialisasi merupakan hal yang tak terpisahkan dalam upaya peningkatan jumlah wajib pajak. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak , diharapkan bukan hanya dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang peraturan perpajakan yang baru, tetapi juga diharapkan dapat menimbulkan kepatuhan dari wajib pajak sehingga secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat sesuai dengan target penerimaan yang ditetapkan.
Kepatuhan Wajib Pajak yaitu dalam hal menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ) dengan benar, melaporkan serta menyetor kewajiban pajak dengan tepat waktu yang dipandang masih rendah. Kepatuhan Wajib Pajak inilah yang diharapkan tumbuh , sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya sosialisasi perpajakan.
Wajib pajak yang memiliki kesadaran yang tinggi akan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sedangkan wajib pajak yang memiliki kesadaran yang rendah akan cendrung untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya atau melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Sosialisasi perpajakan diharapkan dapat menumbuhkan motivasi wajib bajak untuk membayar pajak. Faktor-faktor yang mempengaruhi Motivasi, antara lain :
a)         Tingkat kematangan pribadi merupakan motivasi yang berasal dari dalam dirinya sendiri, biasanya timbul dari perilaku yang dapat memenuhi kebutuhan sehingga puas dengan apa yang sudah dilakukan,
b)         Situasi dan kondisi, motivasi yang timbul berdasarkan keadaan yang terjadi sehingga mendorong memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu,
c)         lingkungan kerja atau aktifitas merupakan motivasi yang timbul atas dorongan dalam diri seseorang atau pihak lain yang didasari dengan adanya kegiatan atau aktivitas rutin dengan tujuan tertentu,
d)        Tingkat pendidikan mempengaruhi pengetahuan seseorang,
e)         Audio Visual (media) motivasi yang timbul dengan adanya informasi yang didapat dari perantara sehingga mendorong atau menggugah hati seseorang untuk melakukan sesuatu,
f)          Sarana dan Prasarana dapat mempengaruhi motivasi. Apabila sarana dan prasarana memadai maka akan timbul suatu motivasi.
Selain ditujukan kepada masyarakat, sosialisasi pajak juga perlu ditujukan kepada para aparatur desa. Hal ini bertujuan selain meningkatkan kesadaran pajak juga untuk meningkan kinerja agar dalam memungut pajak dapat bekerja secara optimal.
Peranan yang dipegang oleh desa dalam meningkatkan pembangunan sangat besar karena desa setiap tahunnya harus menyetorkan pajak bumi dan bangunan yang dipungut dari masyarakat desa yang kemudian diserahkan kepada kecamatan yang merupakan perangkat daerah. Setoran pajak ini selanjutnya diserahkan kepada pemerintah untuk dibagi. Berarti pajak dari desa memberikan tambahan yang besar terhadap APBD dan APBN, jadi desa memainkan peran pembangunan nasional cukup tinggi.
Peranan untuk memungut pajak bumi dan bangunan yang diserahkan oleh kecamatan kepada desa kemudian diurus oleh kepala desa yang merupakan pemimpin dari pemerintahan desa. Di dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat desa, mewakili di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya, mengajukan rancangan peraturan desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkannya sebagai peraturan desa, menjaga kelestarian adat istiadat yang ada dan berkembang di desa. Untuk menjalankan tugas dan kewajiban tersebut, kepala desa bertanggungjawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertangungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
5.2.   Hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak
Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan tanpa terkecuali wajib pajak di desa Tampaure kecamatan Bambaira Kabupaten Mamuju Utara. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas Negara ataupun Daerah. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.
1.        Perlawanan Pasif
Perlawanan terhadap pajak berarti melibatkan para wajib pajak. Tapi untuk perlawanan pasif, adalah perlawanan yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari para wajib pajak itu sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri. 
a)      Struktur Ekonomi
Struktur eknonomi suatu Negara mempengaruhi pemungutan pajak di Negara tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan sendiri pendapatan netto oleh wajib pajak sendiri. Contohnya pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Dalam hal ini, wajib pajak harus menghitung sendiri. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak.
b)      Perkembangan moral dan intelektual penduduk
Yaitu perlawanan pasif yang timbul dari lemahnya system kontrol yang dilakukan oleh fiskus ataupun karena objek dari pajak itu sendiri yang sulit untuk dikontrol. Contohnya di Belgia terdapat pajak yang dikenakan terhadap permata. Dikarenakan ukuran permata yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya maka bisa saja pemilik permata ini menyembunyikannya agar terhindar dari pengenaan pajak.
c)      Teknik pemungutan pajak itu sendiri
Cara perhitungan pajak yang rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit dan menyulitkan wajib pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak.
2.           Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha yang secara langsung dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Perlawanan aktif terhadap pajak ada 3 cara, yaitu:
a)      Penghindaran Pajak
Penghindaran yang dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Penghindaran dari pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
o   Menahan Diri
Maksudnya adalah para wajib pajak ini tidak ingin terkena pajak, maka mereka melakukan sesuatu yang nantinya bisa dikenai pajak. Contohnya jika tidak mau terkena cukai tembakau, maka tidak merokok.
o   Pindah Lokasi
Maksudnya, para wajib pajak yang memiliki usaha, karena mereka ingin mendapatkan pajak yang kecil untuk usaha mereka, maka mereka pindah lokasi ke daerah yang tariff pajaknya rendah seperti di Indonesia Timur.

o   Penghindaran Pajak secara Yuridis
Melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Ini disebabkan karena para wajib pajak memanfaatkan celah dan ketidakjelasan yang terdapat dalam undang-undang. Kenapa tidak jelas? Ini disebabkan karena undang-undang tersebut dibuat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan tersebut bisa datang dari mana saja, dan kepentingan tersebut bisa saja berbeda-beda tiap orang. Maka sang pembuat undang-undang akan mencari jalan kompromi yang hasilnya bisa memuaskan semua kepentingan. Akhirnya undang-undang ini akan menjadi tidak jelas. Dan akibatnya, bisa saja wajib pajak menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingannya dan fiscus menafsirkannya sesuai dengan kepentingan Negara.

b)      Pengelakan Pajak (Tax Evation)
Pengelakan pajak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar undang-undang. Pengelakan pajak ini terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Disetiap Negara, wajib pajak terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinasional corporation yang terdiri dari perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari professional bebas).
Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
·         Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
·         Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
·         Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:
·         Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
·         Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
·         Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.
5.3.   Kriteria Wajib Pajak Patuh
Kriteria Wajib Pajak patuh sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, adalah sebagai berikut :
a.         Tepat waktu dalam penyampaian SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir;
b.         Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
c.         Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
d.        Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dalam waktu 10 tahun
e.         Dalam hal laporan keuangan diaudit akuntan publik (yakni akuntan publik yang tidak dalam pembinaan Dirjen Lembaga Keuangan) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat :
1)      Wajar tanpa pengecualian, atau
2)      Wajar dengan pengecualian, sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal dimana laporan auditnya harus menyajikan Rekonsiliasi Laba Rugi Komersial dan fiskal;
f.          Dalam hal Laporan Keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang memenuhi kriteria. Pada butir 1 sampai 3 dan permohonan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku terakhir.

Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Patuh setiap bulan Januari. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak berwewenang secara jabatan menetapkan status Wajib Pajak Patuh tanpa permohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf e di atas. Penetapan Wajib Pajak Patuh untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
5.4.   Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Lalai
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1.      Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.       Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.
b.      Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi
Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian.
c.       Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.
Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.
2.      Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui. Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun.

BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1.      Sosialisasi perpajakan sangat penting guna meningkatkan motivasi dan kesadaran seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak di desa Tampaure untuk membayar pajaknya. selain itu, peran aparatur desa dalam hal pemungutan pajak perlu dioptimalkan agar meningkatkan penerimaan pajak.
2.      Selain meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah perlu meningkat jumlah wajib pajak guna tercapainya pembangunan daerah.
3.      Pemerintah juga harus dapat menunjukkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat memang disalurkan untuk kepentingan masyarakat, yakni melalui transparansi administrasi perpajakan. Apabila Wajib Pajak semakin sadar dan dengan tepat waktu membayar pajak terutang, maka tentunya hal tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak.
4.      Pajak yang dalam pemungutannya mengalami berbagai kendala dan hambatan yang terutama berasal dari para wajib pajak itu sendiri. Hambatan – hambatan tersebut sebagian besar muncul dari kurang sadarnya para wajib pajak atas manfaat pajak.
5.      Semakin tinggi sanksi pajak yang diberikan, maka akan semakin tinggi pula kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk itu pemerintah daerah harus mensosialisasikan dengan baik kepada para wajib pajak agar wajib pajak dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sanksi denda serta penyebab-penyebab dikenakannya suatu sanksi denda terhadap wajib pajak.
6.2 Saran
1.      Selain memaksimalkan sosialisasi perpajakan, pemerintah juga harus transparansi dalam pengelolaan pajak agar menumbuhkan motivasi wajib pajak untuk membayar pajaknya.
2.      Diperlukan adanya kualitas pelayanan pajak yang baik, sanksi pajak, dan kesadaran wajib pajak yang tinggi sehingga dengan begitu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam   memenuhi kewajiban perpajakannya.
3.      Petugas pajak harus lebih aktif dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajaknya.